Prosedur Mengurus Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Bisakah Dibawa Pulang ke Indonesia?

Prosedur Mengurus Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Bisakah Dibawa Pulang ke Indonesia?

Sampai Senin (20/6/2022) pukul 16.43 WAS sudah ada tujuh jamaah haji Indonesia meninggal dunia di Madinah. Bagaimana prosedur pengurusan jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi?

Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan menuturkan, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan berita kematian jamaah haji itu valid sumbernya. Sumber berita kematian jamaah haji harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat .

Ketika ada kematian, TKH harus menyampaikan kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Informasi kematian harus lengkap mulai dari kronologi yang menerangkan waktu, tempat termasuk riwayat penyakit.

“Petugas kloter menginformasikan kepada surveilans di mana wafatnya, jam berapa. Itu harus diinformasikan ke kita,” kata Abdul Hafiz seperti dilaporkan Republika, Senin (20/6/2022).

Petugas kloter dalam hal ini TKH, setelah mengetahui ada jamaahnya yang wafat harus segera membuat Certificate of Death (COD) yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jamaah. Dokter yang mengisi COD adalah dokter umum padahal untuk mengisi COD itu adalah kompetensinya dokter spesialis.

“Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD  tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.

Setelah medapat informasi kematian tim surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Karena setiap jamaah haji yang wafat itu harus dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

Abdul Hafiz mengatakan, ada beberapa kasus yang harus diminta surat keterangan kepolisian. Pihak Arab Saudi beralasan surat keterangan dari kepolisian itu diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji itu adalah kematian yang wajar.

Jika kematiannya tidak wajar maka selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian.

“Tetapi kalau dia wajar maka itu dilanjutkan untuk proses pemakaman,” katanya.

Sebelum jamaah haji yang wafat dimakamkan, Rumah Sakit Arab Saudi akan memberikan surat keterangan atau izin, jamaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah. Setelah surat keluar dari Muassasah, jamaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

“Selanjutnya dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah nah pemakaman itu boleh dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Boleh juga tidak dihadiri tergantung dari pihak keluarga yang bersangkutan,” katanya.

Bagaimana jika keluarga jamaah ingin dimakamkan di Tanah Air, bagaimana prosedurnya?

Abdu Hafiz mengatakan, sepanjang sejarah belum pernah ada jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi dibawa ke Tanah Air, kecuali pahlawan nasional Bung Tomo. Bung Tomo kata dia, satu-satu jamaah haji yang dibawa pulang jenazahnya ke Indonesia atas permintaan keluarga.

“Setahu saya sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu Bung Tomo meninggalnya di sini, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia,” katanya.

Abdul Hafiz memastikan sangat sulit membawa jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Selama ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jamaah.

“Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air,” katanya.

IHRAM