Proses Pelunasan BPIH Mulai 19 Maret hingga 10 Mei

Pemerintah secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 yang diterbitkan kemarin. Keppres tentang BPIH 2019 ini diterbitkan menindaklanjuti kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR tentang besaran biaya ibadah haji tahun ini, pada pertemuan yang digelar 4 Februari lalu.

Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Dengan terbitnya Keppres BPIH ini, maka tahapan selanjutnya adalah proses pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hinga 15 April. Sedangkan tahap kedua mulai 30 April hingga 10 Mei. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepulloh di Jakarta.

Maman menjelaskan bahwa BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang telah merilis merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 2019 sejak 25 Februari lalu. Daftar nama tersebut juga bisa dilihat di laman haji.kemenag.go.id.

Maman menambahkan, untuk jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Pada tahun ini bakal diterapkan kebijakan baru pelunasan BPIH. Jika selama ini dilakukan secara konvensional, maka tahun ini sudah bisa dilakukan secara non-teller.

Artinya, jemaah tidak lagi harus datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji. “Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non-teller,” terang Dirjen PHU Kemenag Nizar. Sistem non-teller ini bersifat layanan tambahan. Dengan demikian, sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank tetap dibuka.

“Sistem pelunasan non-teller ini tidak akan menghapus layanan pelunasan BPIH di bank. Transaksi non-teller merupakan alternatif kemudahan pembayaran dalam pelunasan BPIH,” paparnya. Diharapkan layanan non-teller ini dapat memberikan kemudahan kepada jamaah.

Selain efisiensi waktu, mereka juga dapat melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan tidak harus oleh jemaah haji. “Pelunasan dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jamaah) dengan syarat banknya sama. Sehingga, anak bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orang tuanya,” urai Nizar.

Setelah melakukan pelunasan non-teller, jamaah tinggal datang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa bukti transaksi untuk melakukan tahapan selanjutnya. Direktur Layanan Haji dalam Negeri (Kemenag) Muhajirin Yanis menjelaskan ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan biaya haji, yaitu ATM, internet banking, dan mobile banking.

Penggunaan ATM masih bersifat terbatas karena pihak bank juga harus melakukan installing program pada ribuan ATM untuk memasukan menu pelunasan haji reguler. “Pelunasan non-teller ini dengan cara memasukkan nomor porsi, baik melalui sistem internet dan mobile banking, maupun ATM,” tuturnya.Proses pelunasan BPIH juga terkait dengan persyaratan istitha’ah kesehatan jemaah. Sebab, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) di Kementerian Kesehatan.

Data istitha’ah kesehatan jemaah didapat dari Siskohatkes. Bila jamaah belum memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, baik teller maupun non-teller. Di sisi lain, penyediaan layanan akomodasi jamaah haji di Arab Saudi sudah mencapai 50%. Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengungkapkan hal tersebut seusai rapat bersama Komis VIII DPR di Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi.

Komisi VIII yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Marwan Dasopang beserta Tim Panja BPIH tahun 2019 berkunjung ke Arab Saudi untuk meninjau proses penyiapan layanan kepada Jemaah haji di Arab Saudi. Nur Kholis menjelaskan, total kebutuhan akomodasi haji di Makkah mencapai 210.697 kapasitas. Kebutuhan ini mencakup 204.000 jamaah, petugas kloter, non-kloter, sisa penempatan, dan cadangan. Sedangkan kebutuhan akomodasi di Madinah berjumlah 209.967 kapasitas.

Dia menambahkan, penempatan akomodasi jamaah haji di Makkah tahun ini akan menggunakan skema baru. Jamaah akan ditempatkan berdasarkan pengelompokan asal daerah pada wilayah atau zona tertentu. Skema zonasi ini diharapkan akan mempermudah pengawasan pelayanan, serta meminimalisir munculnya permasalahan karena adanya perbedaan budaya dan kendala bahasa.

“Penerapan metode tersebut tentu akan dapat diikuti dengan penyesuaian pelayanan katering jemaah yang diharapkan akan semakin mudah pengkondisiannya dengan menyesuaian cita rasa sesuai dengan selera daerah masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Marwan Dasopang mengatakan, terbitnya kepres tersebut sangat penting karena pemerintah dan DPR sudah membahas seluruh kebutuhan haji. Komisi VIII bersama dengan Kementerian Agama juga telah melakukan survei lapangan di Makkah untuk meninjau persiapan pelaksanaan ibadah haji 2019. “Kalau kepres sudah terbit, mereka (petugas di Mekkah) sudah bisa melakukan pengerjaannya. Mereka bisa panjari (kasih uang muka) semua (kebutuhan haji),” katanya.

Selain itu, pemerintah diharapkan bisa melakukan penghematan biaya karena sudah bisa melakukan negoisasi-negoisasi apa saja yang diperlukan untuk kebutuhan jamaah. Mulai dari kebutuhan hotel, kartering, dan lainnya. “Kalau banyak yang minat, kita bisa memilih. Keppres yang terbit ini membantu pemerintah sejak awal. Kita memberikan pengarahan apa yang mereka lakukan, tapi selama ini terganjal (belum adanya) keppres. Kini kita tinggal mendesak mereka apa yang dikerjakan bisa segera diselesaikan,” paparnya.

Bagi para calon jamaah haji, dengan terbitnya keppres ini juga bisa memberikan kepastian di lapangan siapa yang berangkat bisa segera melunasi pembayarannya. Menurutnya, biasanya ada beberapa calon jamaah yang tidak bisa berangkat haji karena faktor sakit atau meninggal dunia. “Nanti kalau sudah ada kepastian sejak awal, sisa kuota yang tidak berangkat bisa dimanfaatkan. Siapa yang berangkat, siapa mereka yang melunasi,” katanya.

Terkait penggunaan mata uang rupiah dalam pelunasan biaya haji, marwan mengatakan bahwa kepastian ini juga membuat calon jamaah lebih senang, meski juga ada kerentanan jika ada anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar. “Tapi itu sudah diantisipasi semua, sekalipun ada risiko di pemerintah. Kalau sudah ada Keppres lebih awal kan bisa melakukan percepatan pembayaran kebutuhan haji. Kunci aja semua kalau kepres sudah keluar,” paparnya.

(don)