Quraish Shihab; Suami yang Memukul Istri adalah Orang Gagal

Quraish Shihab; Suami yang Memukul Istri adalah Orang Gagal

Ulama dan cendikiawan Muslim Indonesia, Prof. M. Quraish Shihab, menegaskan bahwa suami memukul istri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan seorang laki-laki yang melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga [KDRT] terhadap istrinya merupakan sosok suami yang gagal.

Menurut Prof. Quraish Shihab bahwa memukul istri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika istri telah melakukan tindakan nusyuz atau perbuatan yang melanggar hak suami.

“Dalam konteks melampui batas, pertama nasehati, kedua tunjukkan padanya bahwa suami sudah tidak senang pada istrinya. Kemudian tingkat ketiga, tunjukkan pada istri yang membangkang ini supaya dia insaf, bahwa dia sudah mulai benci istrinya bertahapkan, maka terakhir diizinkan pukul,” kata Quraish Shihab dalam akun Instagram @Matanajwa Jumat (8/12/2023).

Namun, Abi Quraish Shihab menambahkan bahwa memukul istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu tidak menyakiti, tidak menampar wajah, dan tidak mencederai. Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang melarang memukul istri dengan pukulan yang keras atau menyakitkan.

“Jangan sakiti, jangan tampar wajah, jangan mencederai, pukulan sekadar pukulan yang tidak menyakiti wanita itu,” kata Quraish Shihab mengutip sabda Nabi Muhammad SAW.

Quraish Shihab juga menegaskan bahwa memukul istri bukanlah cara yang tepat untuk mendidik atau membina rumah tangga. Ia bahkan menyebut bahwa suami yang memukul istrinya adalah orang yang gagal dalam hidupnya.

“Tidak ada yang memukul istrinya kecuali orang yang gagal dalam hidupnya. Artinya, apa? Karena dia bertugas membina rumah tangganya sehingga kepala rumah tangga, sehingga hidup menjadi harmonis. Nah kalau dia memukul, berarti gagal dalam membina rumah tangganya,” kata Quraish Shihab.

Lebih lanjut, Abi Quraish Shihab juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap suami yang menggunakan ayat Al-Qur’an untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap istri.

“Pemerintah mengambil langkah yang tegas terhadap suami yang menggunakan ayat ini sehingga melampui batas sehingga memukul istrinya. Jadi perlu ada tingkatan dari pemerintah terhadap orang yang memukul istrinya,” tutup Penulis Tafsir Al Misbah tersebut.

BINCANG SYARIAH