Rahasia Berbuka Puasa dengan Kurma Menurut Ilmu Kesehatan

Dalam istilah syarafidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Khusus dalam ibadah puasa Ramadan, fidyah diwajibkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau lainnya. Dalam Alquran surah al-Baqarah: 184, Allah berfirman;

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Adapun cara membayar fidyah, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji disebutkan bahwa ada ada tiga kelompok orang yang wajib membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadan. Ketiga kelompok tersebut sebagai berikut.

  1. Musafir dan orang sakit yang tidak puasa di bulan Ramadan dan tidak kunjung mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut sampai puasa Ramadan berikutnya tiba. Maka selain tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut, juga wajib membayar fidyah setiap hari satu mud kepada fakir miskin.
  2. Orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena sudah lanjut usia dan karena sakit yang tak kunjung sembuh. Mereka hanya wajib membayar fidyah setiap satu mud kepada fakir miskin.
  3. Orang hamil atau menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan karena khawatir terhadap kandungan atau bayinya. Selain wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, juga wajib membayar fidyah setiap hari satu mud kepad fakir miskin.

Adapun waktu membayar fidyah boleh dibayar setiap hari di bulan Ramadan atau membayar satu kali, baik di awal atau di akhir bulan Ramadan. Dan tidak boleh membayar fidyah sebelum bulan Ramadan tiba. Juga membayar fidyah boleh dilaksanakan dengan uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok satu mud , yaitu 0.6 Kg atau ¾ liter beras.

BINCANG SYARIAH