Rambut/Bulu yang Boleh Dihilangkan/Dibiarkan

ADA beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:

1. Rambut Kepala

Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. (HR Muslim).

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya: “Barang siapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya”. (HR.Abu Dawud dari Abu Huraira).

Imam Al Munawi berkata, “Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.””

Rasulullah Shallallahu alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak”. (HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164).

Aisyah Radhiyallahu anha berkata: “Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid”. (HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297)

Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. Berdasarkan beberapa hadis di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.

Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban”. (HR Nasai dan Abu Dawud).

Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum unta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,”Menyisir rambut sekali seminggu”. Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu anhu:

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan”. (HR Abu Dawud).

Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu unta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan. Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wail bin Hijr berkata:

“Saya menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik.” (HR Abu Dawud).

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda: “Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya”. (HR Abu Dawud dengan sanad sahih sesuai dengan syarat Muslim).

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melarang dari Qaza”. (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.

Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

2. Rambut (Bulu) Kumis atau Jenggot Bagi Wanita

Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya.

3. Rambut di Tangan, Hidung, Kaki, Betis dan Dada

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata, “Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudaratkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita.”

Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta/[Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2341575/rambutbulu-yang-boleh-dihilangkandibiarkan#sthash.a0B59wNm.dpuf