cemburu

Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini

Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan su’udzan berlebihan kepada pasangannya.

Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya,

  • Membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain
  • Membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya
  • Membiarkan istrinya membonceng motor oleh laki-laki lainnya
  • Membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang
  • Membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali

Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,

تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.

‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟

‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.

‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.

“Seorang wanita mengadu kepada hakim di negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.

Para hakim kemudian berkata (kepada sang suami),

“Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.”

Sang suami berkata,

“Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.”

Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).

Akhirnya sang istri berkata,

“Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81)

Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadits berikut.

Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ

“Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.”

Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Bukhari)

Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Demikian, semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id