Rasulullah Tunda Haji hingga 4 Tahun?

SEBAGIAN ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubuala at-tarakhi.

Kalau segera dikerjakan hukumnya sunah dan lebih utama, sedangkan mengakhirkannya asalkan dengan azam (tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada saat tertentu nanti, hukumnya boleh dan tidak berdosa. Dan bila sangat tidak yakin apakah nanti masih bisa berangkat haji, entah karena takut hartanya hilang atau takut nanti terlanjur sakit dan sebagainya, maka menundanya haram.

Di antara yang berpendapat demikian adalah Mazhab As-Syafi’iyah serta Imam Muhammad bin Al-Hasan. Dalil yang digunakan oleh pendapat ini bukan dalil sembarang dalil, namun sebuah dalil yang sulit untuk ditolak.

a. Semua Hadis di Atas Lemah

Meski hadis-hadis yang disodorkan para ulama pendukung kewajiban menyegerakan haji itu kelihatan sangat mengancam, namun jawaban para ulama yang mendukung mazhab ini tidak kalah kuatnya. Mereka bilang bahwa semua hadis di atas itu tidak ada satu pun yang sahih. Semua hadis itu bermasalah, sebagiannya ada yang lemah dan sebagian lagi malah hadis palsu.

Maka kita tidak perlu repot dengan dalil-dalil yang nilai derajat hadisnya masih bermasalah. Karena hadis lemah apalagi palsu, jelas tidak bisa dijadikan sandaran dalam berdalil.

b. Praktek Rasulullah & 124 ribu Sahabat

Sementara di sisi lain justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang mencontohkan dan juga diikuti oleh 124 ribu sahabat untuk menunda pelaksanan ibadah haji. Sekadar untuk diketahui, ayat tentang kewajiban melaksanakan ibadah sudah turun sejak tahun keenam Hijriah. Sedangkan beliau bersama 124 ribu sahabat baru melakukannya di tahun kesepuluh Hijriah.

Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)

Itu berarti telah terjadi penundaan selama empat tahun, dan empat tahun itu bukan waktu yang pendek. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejak peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah sudah sangat mampu untuk melaksanakannya.

Seandainya orang yang menunda ibadah haji itu berdosa bahkan diancam akan mati menjadi Yahudi atau Nasrani, tentu Rasulullah dan 124 ribu sahabat beliau adalah orang yang paling berdosa dan harusnya mati menjadi Yahudi atau Nasrani. Sebab mereka itu menjadi panutan umat Islam sepanjang zaman.

Namun karena haji bukan ibadah yang sifat kewajibannya fauri (harus segera dikerjakan), maka beliau mencontohkan langsung bagaimana haji memang boleh ditunda pelaksanaannya, bahkan sampai empat tahun lamanya.

 

Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

INILAH MOZAIK