Jelang minggu terakhir puasa, Indonesia tengah diramaikan dengan arus mudik. Sebagian umat muslim, khususnya bagi kaum perantauan, mudik merupakan tradisi rutinan jelang lebaran. Lantas saat mudik lebih baik puasa atau tidak?
Mudik sendiri di Indonesia sudah membudaya, dimana orang-orang yang merantau ke kota baik untuk kerja maupun sekolah berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halaman dengan harapan bisa berkumpul dengan sanak saudara di hari Raya Idul Fitri nantinya. Namun seringkali jelang lebaran harga tiket sejumlah transportasi umum meroket jauh lebih mahal dari hari-hari biasa.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah warga perantauan menjadi dilema akan mudik atau tidak nantinya. Untungnya sejumlah komunitas daerah ataupun lembaga sering kali menawarkan opsi mudik gratis tapi tentu saja dengan fasilitas ala kadarnya.
Tak jarang kaum perantauan yang hanya sering kali dibuat dilema terkait agenda mudiknya. Ada yang takut di perjalanan tidak kuat berpuasa, ada yang merasa sayang kalau sampai tidak jalankan ibadah puasa Cuma perkara mudik! Nah dari kerisauan tersebut mari kita coba ulik bagaimana sih hukum puasa bagi orang-orang yang akan menempuh perjalanan mudik!
Hukum sengaja membatal puasa saat mudik atau pulang kampung seringkali menjadi pertanyaan tiap menjelang Lebaran atau Idul Fitri. Umumnya mudik memerlukan perjalan panjang dan tentunya memakan waktu berjam-jam tak jarang membuat tubuh lelah, lapar, dan dehidrasi.
Bahkan tak sedikit pemudik yang kemudian memilih untuk membatalkan puasanya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa musafir boleh membatalkan puasanya jika menempuh perjalanan minimal 80 km. Kemudian Imam Hanafi jarak tempuh minimalnya adalah 5 km. Sedangkan Imam Maliki berpendapat penetapan jaraknya adalah 88 km untuk membatalkan puasa.
Salah satu ulama Indonesia KH Maman Imanul Haq Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, pernah berpesan bahwa seorang musafir pada bulan Ramadhan boleh membatalkan puasanya apabila menemui kondisi-kondisi tertentu.
Misalnya saja jika dalam suatu perjalanan (mudik) tersebut dapat membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan pengendara. Akan berbahaya jika pengendara atau seseorang yang dalam perjalanan tersebut mengalami dehidrasi sehingga kehilangan fokus saat menyetir.
Atau mungkin bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti bus, karena perjalanan yang melelahkan ketika orang tersebut sakit (mabuk perjalanan) maka dibolehkan untuk batalkan puasa. Sebagaimana dalam Al Quran disebutkan :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 183).
Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa untuk para pemudik diperbolehkan untuk membatalkan puasanya ketika benar-benar merasakan perjalanannya itu berat, tidak kuat ataupun sampai sakit, maka ia dapat mengganti puasanya di lain hari. Seorang muslim tetap harus melunasi puasa yang ia batalkan selama Ramadhan.
Akan tetapi, kalau pemudik pakai mobil yang mewah atau kendaraan yang nyaman, sejumlah ulama menyarankan untuk tetap berpuasa. Karena, dengan demikian, seseorang akan mendapat dua pahala sekaligus.
Yakni pahala karena menjalankan kewajiban berpuasa, dan menikmati kesabaran yang diberikan Allah SWT padanya. Oleh karena itu, jika mampu maka berpuasa dalam perjalanan, dan nikmati kesabaran. Dengan begitu, semoga Allah SWT mencintai kita.
Demikian penjelasan terkait saat mudik lebih baik puasa atau tidak? Semoga bermanfaat.