Terbayang tidak di jaman teknologi digital sekarang bila tafsir tersebut yang dipakai? Anda tidak bisa membeli beras secara online, apalagi emas dan perak. Anda tidak bisa makan roti karena gandumnya tidak mungkin diperjual-belikan dari tangan ke tangan dari Amerika.
Maka sejak jaman Imam Abu Hanifah, tafsir yang sudah sesuai jamannya itupun sudah dilakukan. Kalau Anda jual beli gandum satu gudang, maka serah terimanya bukan fisik gandumnya dari tangan ke tangan – tetapi serah terima kunci gudangnya sudah cukup. Dengan kunci yang berpindah tangan, berarti kepemilikan berpindah – pun demikian penggunaannya.
Jadi kalau di jaman ini serah terima barang secara tunai dari tangan ke tangan pakai apa?Sama dengan jamannya Imam Abu Hanifah tersebut, serah terima kunci saja sudah mewakili serah terima kepemilikan barang. Kunci di jaman ini bisa password, bisa dokumen elektronis, bisa apa saja yang mewakili kepemilikan barang.
Nah sama dengan proyek listrik tersebut di atas, kita bisa memilih membiayai proyeknya dengan akad istisna’ – atau menjual produknya dengan akad salam. Apakah listrik bisa dianggap sama dengan benda ribawi seperti emas, perak, gandum, kurma dlsb – yaitu benda yang ditimbang atau ditakar sehingga dia layak untuk menjadi project akad salam?
Akad salam umumnya dahulu digunakan untuk produk-produk pertanian, karena produk –produk pertanian inilah yang ditakar atau ditimbang, dia adalah benda ribawi – oleh karenanya tidak boleh menukar kurma yang baik dengan kurma yang kurang baik dengan jumlah yang berbeda. Bila sejenis – harus sama berat dan dari tangan ke tangan.
Kita lihat sekarang di sekitar kita, apa yang ditakar atau ditimbang? Banyak sekali, kita membeli bensin juga ditakar. Bagaimana dengan listrik ? listrik juga ditakar, yaitu dengan ‘takaran’ watt – takaran untuk umat jaman ini yang belum ada di masa lalu. Maka listrik-pun bisa diakad salamkan, demikian pula nantinya dengan pulsa telpon, akses data dlsb.
Pendek kata di jaman modern ini banyak sekali benda ribawi – yang ditimbang atau ditakar dengan berbagai takarannya masing-masing. Benda-benda ini bisa menjadi objek salam, tetapi kita juga harus hati-hati memperdagangkannya agar tidak jatuh ke riba tanpa kita sadari.
Saya berlanggangan transportasi daring yang menyediakan dompet atau wallet. Sering ditawari bisa mengisi dompet senilai Rp 100,000,- dengan hanya perlu membayar Rp 95,000,- Ini riba. Tetapi kalau misalnya PLN jualan listrik per 1 MwH yang harga normalnya adalah Rp 1,470,000,- ; ke kita dijual diskount menjadi Rp 1,000,000,- untuk 1 MwH yang sama , Dia riba atau bukan ?, jawabannya adalah bukan. Lantas apa bedanya ?
Lihat yang transportasi daring Rupiah dengan Rupiah, sedangkan yang dijual PLN adalah MwH dengan Rupiah. Pegangannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi berikut ( saya ambilkan yang diriwayatkan Muslim) :
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (gandum) dengan sya’ir(gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka jumlahnya (takaran atau timbangan) harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Jika jenis barang berbeda, maka silakan mempertukarkannya sesukamu, namun harus dilakukan dari tangan ke tangan (tunai).” (HR. Muslim)
Maka dengan satu ayat (QS 2:275) dan satu hadits tersebut , kita sudah bisa merancang produk pembiayaan proyek yang cukup besar – yang bebas riba. Bandingkan hasilnya misalnya dengan pembiayaan konvensional dari kredit bank, pembiayaan salam cenderung lebih murah – karena dananya langsung dari masyarakat atau pengguna, tidak dibebani margin bank yang bahkan lebih besar dari hasil yang diberikan ke pemilik dana yang sesungguhnya yaitu masyarakat.
Kedua dengan pembiayaan jual beli salam, pengembang tidak harus yang bermodal besar, tetapi dia harus pandai berdagang. Ingat Abdurrahman bin Auf menguasai perdagangan tanpa modal ketika dia hijrah ke Madinah.
Maka solusi pembiayan project dengan menghidup-hidupkan kembali sunnah jual beli dengan salam tersebut, kini bisa menjadi solusi bangsa ini untuk menghindar dari krisis sepuluh tahunan yang bukan hanya melanda Indonesia, tetapi bisa meluas secara global seperti contoh kasus tersebut di atas.
Well solusi kita ini tentu juga belum sempurna, maka kalau ada yang bisa memperbaiki dipersilahkan menghubungi kami. Namun sebelum bisa disempurnakan, maka kaidah ‘…kalau belum bisa semua, jangan ditinggalkan semua…’ berlaku, artinya kalau solusi ini secara syra’i belum dipandang sempurna – kembalinya bukan ke yang ribawi, tetapi menjadi kewajiban yang melihat keurang sempurnaannya untuk ikut memperbaiki.
Dengan solusi tersebut dunia perlistrikan terbarukan – yang masih ada sekitar 46 project terancam mangkrak, kini bukan hanya ada solusi pembiayaan alternative-nya, tetapi juga solusi yang insyaAllah lebih berkah karena tidak lagi menggunakan sistem ribawi.
Materi yang sama sudah saya sampaikan di acara-acara ESDM, METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia), KADIN, dan insyaAllah juga dijadwalkan untuk disampaikan ke instansi-instansi yang terkait – agar menjadi salah satu solusi dalam mengatasi perbagai masalah permodalan dan ekonomi negeri ini – di tengah menurunnya nilai Rupiah dan menanjaknya tingkat suku bunga perbankan.
Solusi yang sejenis ini bisa juga dikembangkan untuk perbagai sektor perekonomian lainnya yang mengalami kesulitan permodalan, atau kalau toh ada permodalan konvensional dipandang terlalu mahal, terlalu sulit untuk diakses, bercampur riba dlsb. InsyaAlla akad salam yang menopang kemajuan peradaban Islam selama lebih dari 1,000 tahun ini bisa dihidup-hidupkan kembali, sesuai jamannya saat ini.*
Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, bisa bergabung dalam acara Blockchain and Tokenomics Briefing Sabtu 07/07/18 depan, dengan mendaftar melalui : bit.ly/tokenomics
Oleh: Muhaimin Iqbal, Penulis Direktur Gerai Dinar