SALAT Tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Dan yang lebih utama bagi para wanita dalam qiyamul lail adalah melakukannya di rumah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)
Bahkan, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, no. 3833)
Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Saidy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bertanya:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat).” (HR. Ahmad, para perawinya tsiqah/terpercaya).
Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiallahuanhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian.” Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya.” Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, ‘Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tapi kamu justeru mengatakan, ‘Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!” (HR. Muslim, no. 667)
Akan tetapi kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat berikut ini:
1. Memakai hijab secara sempurna
2. Tidak menggunakan wewangian
3. Mendapat izin dari suaminya.
Hendaknya ketika pergi, seorang wanita tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justeru diharuskan.
Guru kami, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang shalat Taraweh, apakah secara khusus ada keutamaan bagi wanita untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat wanita di rumahnnya bersifat umum, mencakup shalat Tarawih dan lainnya. Wallahu alam.
Kami memohon kepada Allah semoga kami dan seluruh saudara kita umat Islam dianugerahi keikhlasan, amalnya diterima serta dicintai dan diridai. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad.
[Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajjid]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2301435/salat-tarawih-bagi-para-wanita-rumah-atau-masjid#sthash.pBlZv3jF.dpuf