berqurban

Sebaiknya Mendahulukan Nafkah Keluarga Atau Berkurban?

Di musim kurban, terdapat sebagian orang yang bisa dikakatakan memaksakan diri untuk berkurban. Ada sebagian yang berkurban dengan cara berhutang, bahkan sebagian ada yang sampai mengorbankan nafkah keluarga. Ia lebih mendahulukan berkurban dibanding mencukupi nafkah keluarganya. Alasannya karena kurban hanya setahun sekali sementara nafkah kelurga bisa dilakukan setiap hari. Dalam Islam, sebenarnya lebih baik mana antara mendahulukan kebutuhan nafkah keluarga atau berkurban?

Dalam Islam, mendahulukan nafkah keluarga lebih baik dibanding berkurban. Bahkan bukan hanya lebih baik dan lebih utama, namun wajib. Hal ini karena mencukupi nafkah keluarga, baik nafkah istri dan anak-anak, adalah wajib dalam Islam. Sementara berkurban adalah sunnah. Perbuatan wajib tidak boleh ditinggalkan dan dikalahkan oleh perbuatan sunnah.

Selain itu, di antara syarat seseorang dianjurkan untuk berkurban adalah dia memiliki kelapangan harta. Menurut ulama Syafiiyah, seseorang telah dinilai memiliki kelapangan harta jika dia mampu membeli hewan kurban dengan harta yang lebih dari kebutuhan dirinya dan kelurganya pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Namun jika harta yang dimiliki tidak lebih dari kebutuhan dirinya dan kelurganya pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq, maka dia tidak dianjurkan berkurban.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّمَا تُسَنُّ لِلْقَادِرِ عَلَيْهَا، وَهُوَ مَنْ مَلَكَ مَا يَحْصُل بِهِ الأْضْحِيَّةُ، فَاضِلاً عَمَّا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ وَلَيْلَتِهِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ الثَّلاَثَةِ وَلَيَالِيِهَا.

Ulama Syafiiyah berkata; Kurban hanya disunnahkan bagi orang yang mampu, yaitu orang memiliki harta lebih untuk membeli hewan kurban, lebih dari kebutuhan dirinya pada hari dan malam Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Dalil yang dijadikan dasar adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda;

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.

Oleh karena itu, jika seseorang hanya memiliki harta yang hanya cukup digunakan untuk menafkahi keluarganya, maka dia harus mendahulukan nafkah keluarganya dan tidak boleh digunakan untuk berkurban. Meski kurban hanya setahun sekali, namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mendahulukan kurban dibanding nafkah keluarga.

BINCANG SYARIAH