Sejumlah Pertanyaan tentang Badal Haji

Badal haji adalah menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar’i) yang menghilangkan istitha’ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji.

Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

Apa syarat orang yang melakukan badal haji?

Syarat orang yang  melakukan badal haji  adalah dia  harus memenuhi  syarat  wajib haji  dan  sudah  haji untuk dirinya.

Apakah boleh laki-laki membadalkan perempuan atau sebaliknya? 

Boleh, laki-laki boleh membadalkan perempuan dan sebaliknya.

Apakah yang  menjadi  wakil  dalam  badal haji  harus keluarga?

Orang yang menjadi wakil badal haji diutamakan adalah keluarga yang  berangkat dari  tempat tinggal orang  yang  dibadali.  Namun  juga bisa dilakukan  oleh  orang  lain  dengan  cara  keluarganya melakukan perjanjian sesuai kesepakatan dengan orang tersebut.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id