Selain Wajib, Ternyata Ada Juga Tawaf yang Sunah

Salah satu inti rangkaian ibadah haji adalah tawaf. Ini adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Tapi, tahukah Anda ternyata tawaf tak hanya satu jenis saja, melainkan ada empat, yaitu Tawaf Qudum, Tawaf Sunat, Tawaf Ifadal, dan Tawaf Wada.

Pengamat haji dan penulis buku Muhammad Ramdlan Nurrohman mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengenal jenis-jenis tawaf ini.

“Biasanya yang tahu mereka yang sudah berangkat haji, karena ada dalam rukun haji, jadi pasti masuk dalam materi bimbingan manasik. Tapi kalau umum sih, gak,” kata dia saat dihubungi Halallifestyle.id, Senin 23 Juli 2018.

Ramdlan mengatakan bahwa seharusnya mengenai tawaf ini diajarkan juga sebelum jamaah berangkat ke Tanah Suci, sehingga saat berniat naik haji sudah mengetahui gambarannya.

Tawaf pertama adalah Tawaf Qudum yang dilakukan saat tiba di Mekah. Tawaf pembuka ini hukumnya sunah, jadi jika tidak melakukan tidak akan membatalkan ibadah haji.

Diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW setiap kali memasuki Masjidil Haram selalu melakukan tawaf sebagai pengganti Tahiyyatul Masjid. Bagi wanita yang melaksanakan Tawaf Qudum, tidak perlu berlari-lari kecil, cukup dengan berjalan biasa saja. Bagi wanita yang sedang haid dilarang melakukan Tawaf Qudum.

Tawaf yang kedua yaitu Tawaf Sunat, atau lebih dikenal dengan sebutan Tawaf Tathawwu. Tawaf ini bisa dilakukan kapan saja, walaupun dalam waktu-waktu yang haram untuk shalat. Tapi, tawaf ini tidak boleh dilaksanakan jika masih ada kewajiban haji lainnya yang belum dilaksanakan.

Ketiga adalah Tawaf Ifadal atau Tawaf Ziarah yang wajib dilaksanakan untuk ibadah haji. Jika tawaf ini tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Hajj 29:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Tawaf Ifadal ini dilaksanakan setelah peserta haji melakukan lontar jumroh Aqabah, membayar dam dan mencukur.

Tawaf yang terakhir adalah Tawaf Wada atau Tawaf Shadar. Tawaf ini dilakukan menjelang kepulangan jamaah haji berpulang ke kampung masing-masing. Tawaf ini cukup dilakukan dengan berjalan dengan membaca doa yang berbeda untuk setiap putaran.

Tawaf ini sifatnya wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar dam dan jika sudah mengerjakan haruslah meninggalkan Masjidil Haram. Jika jamaah sudah keluar dari masjid dan masuk kembali, maka jamaah diharuskan mengulangi Tawaf Wada ini. Untuk wanita yang sedang haid, tidak perlu melakukan Tawaf Wada. (Ranny Supusepa)

HALALLIFESTYLE