Pertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, Jika kita membeli emas hari ini dan sengaja menyimpannya, untuk di jual di tahun-tahun berikutnya. Karena kita tahu inflasi emas terus bertambah,
sehingga kita mendapat keuntungan dari harga emas yg semakin tinggi. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari HAMBA ALLOH di Jawa barat Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-31)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Membeli emas dengan tujuan untuk dijual kembali pada tahun-tahun berikutnya, yaitu ketika harga emas lebih tinggi dari sebelumnya hukumnya diperbolehkan.
Namun apabila telah memenuhi syarat diwajibkannya zakat maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Perkara ini tidak termasuk kategori penimbunan yang diharamkan Islam.
Penimbunan (ihtikar) adalah pembelian bahan kebutuhan pokok untuk ditimbun, dan akan dijual kembali tatkala harga melambung tinggi.
Perkara ini dilarang keras oleh Islam, karena akan merugikan dan mengurangi kebutuhan bahan pokok yang berada di pasaran.
Hal ini akan menjadikan harga kebutuhan pokok melonjak tinggi dan akan memberatkan dan menyengsarakan masyarakat luas. Rasulullah bersabda:
مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Barangsiapa menimbun barang, maka dia berdosa.” (HR. Muslim No.1605).
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.