Tabungan Emas

Setoran Haji dengan Standar Emas, Bisakah Jadi Solusi?

Calon jamaah bisa membayar dengan mencicil atau menabung di bank syariah yang memiliki tabungan emas.

Pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih)  selalu menuai kontroversi setiap tahun. Akibat inflasi, biaya haji kerap melangit sehingga pelunasan yang harus ditanggung jamaah membengkak bila dibandingkan dengan nilai setoran awal yang sudah dibayar oleh jamaah saat mendapatkan nomor porsi belasan tahun sebelum pemberangkatan. 

Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pusat M Nizarul Alim mengusulkan setoran awal haji bisa dilakukan dalam bentuk standar emas. Nantinya, calon jamaah bisa membayar dengan konsep mencicil atau menabung di bank syariah yang memiliki tabungan emas.

“Sekarang, hampir setiap bank syariah menawarkan tabungan emas, itu bisa menjadi solusi. Setoran haji bisa dalam bentuk standar emas walaupun sifatnya adalah menabung,” kata dia dalam kegiatan Seminar Nasional Konsep Istitha’ah, Biaya Ibadah Haji dan Kualitas Layanan Ibadah Haji untuk Ekosistem Berkelanjutan, Kamis (23/2/2023).

Mengenai istithaah, ia menyebutkan, biaya perlu disesuaikan secara perlahan dengan penurunan nilai mata uang rupiah yang digunakan sebagai tolok ukur setoran awal. Hal itu tidak dilihat pada saat keputusan penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih).

Sejak awal, setoran awal jamaah haji bisa dinaikkan. Itu karena menyesuaikan dengan kurs valuta asing. Semua ukuran biaya haji memang menggunakan valuta asing. Jika hal itu dilakukan, tambahan untuk nilai akhir BPIH tidak terlalu besar, apalagi yang berangkat tahun ini telah menunggu selama beberapa tahun.

“Rp 25 juta 10 tahun lalu dan sekarang sudah tidak signifikan jika dilihat dari harga emas. Satu gram emas 10 tahun lalu sekitar Rp 600 ribuan, sekarang sudah di atas Rp 1 juta. Artinya, apabila setelah menyetor dana awal haji dan menunggu 40 tahun, maka perlu teknik investasi lain atau pembayaran lain,” lanjutnya.

Rp 25 juta 10 tahun lalu dan sekarang sudah tidak signifikan jika dilihat dari harga emas. Satu gram emas 10 tahun lalu sekitar Rp 600 ribuan, sekarang sudah di atas Rp 1 juta.

M NIZARUL ALIM Pengurus Ikatan Akuntansi Indonesia Pusat

Ia menyebutkan, Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki layanan tabungan emas sebesar 10 gram dan bisa dilunasi dalam dua tahun. Jika dikurskan dengan nilai uang haji, waktu pelunasannya mungkin bisa lebih panjang lagi, menyesuaikan dengan masa tunggunya. “Misal 25 juta juta hampir setara dengan 25 gram, ini akan beda antara 25 gram dan rupiah sekarang dengan 25 tahun ke depan,” ucapnya.

Nizarul Alim pun menyampaikan keyakinannya bahwa naik-turunnya valuta asing sangat bergantung pada naik-turunnya nilai emas. Ke depan, ia berpikir akan banyak mata uang yang hilang. Cina, sebagai contoh, mulai menjadikan emas sebagai underlying mata uangnya dengan memborong emas sekian ribu ton dari perdagangan internasional.

Terakhir, ia kembali menyebut setoran awal bisa diubah tidak dalam rupiah, tapi standar emas. Bank syariah bisa menggunakan sistem pembayaran menabung atau mencicil emas tersebut.

photo

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengapresiasi ide tersebut dan menilai itu perlu didalami. Ismed menjelaskan, wacana patut menjadi pertimbangan dari BPKH dan Kemenag. Menurut dia, setoran berstandar emas bisa menjadi titik tengah yang menguntungkan, tidak hanya bagi jamaah haji tapi juga aman bagi BPKH.

Selama ini, harga emas termasuk yang selalu terjaga dan stabil. Angka seputaran emas tidak pernah terlalu drastis naik dan turunnya. Sementara itu, kurs mata uang dolar selalu fluktuatif.

Di sisi lain, ia menyebut perihal pembayaran ini sangat bergantung pada pihak Kerajaan Arab Saudi. Setiap layanan yang digunakan, dari akomodasi, transportasi, hingga katering, pembayarannya dilakukan di Saudi.

“Nah, itu saya kira masing-masing pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Kata kuncinya adalah bagaimana agar jamaah dengan pembayaran yang dilakukan tetap taat pada konsep syariah terkait istithaah,” ucap dia.

Kata kuncinya adalah bagaimana agar jamaah dengan pembayaran yang dilakukan tetap taat pada konsep syariah terkait istithaah.

ISMED HASAN PUTRO Ketua IPHI

Kata kunci kedua, lanjut Ismed, adalah bagaimana agar ke depannya BPIH tidak lagi menjadi beban jamaah yang akan berangkat dengan sistem membayar di depan atau uang setoran, serta memiliki masa antrean tertentu.

Hal yang perlu dijaga dan diperhatikan adalah menjaga agar nilai uang setoran awal ini tidak tergerus dan terkena inflasi. Ismed menyebut hal itu adalah hal penting yang harus dijadikan perhatian. Dengan emas, hal tersebut dinilai bisa meminimalkan risiko tekanan inflasi.

“Saya tidak begitu memahami praktik menggunakan transaksi emas. Tetapi, paling tidak usulan ini merupakan masukan yang baik bagi BPKH dan Kementerian Agama. Siapa tahu, ini bisa menjadi solusi terhadap upaya agar tidak membebani jamaah dan tidak menjadi risiko dan beban bagi BPKH,” ujar dia.

Terakhir, BPKH juga disebut perlu mempelajari bagaimana mekanisme jika ada jamaah yang membayar dengan emas. Sejauh ini, emas bisa dijadikan alat transaksi kepada pihak investor untuk mendapatkan margin sehingga ada dana maslahat yang didapat.

Sedang disusun

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyebut pihaknya tengah menyusun standar pembiayaan haji reguler sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Salah satunya dengan memetakan siklus pembiayaan operasional haji agar didapatkan komponen riil untuk kebutuhan formulasinya.

“Pembiayaan haji ini meliputi 13 komponen, yaitu penerbangan, akomodasi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, dan lain-lain. Kita coba buatkan satu standar biaya yang merupakan bentuk penerjemahan UU ini,” ucapnya dalam kegiatan Seminar Nasional Konsep Istitha’ah, Biaya Ibadah Haji dan Kualitas Layanan Ibadah Haji untuk Ekosistem Berkelanjutan, Kamis (23/2/2023).

Kemenag juga disebut sedang mempersiapkan proses eksplorasi komponen tetap (fix) dan variabel cost yang tercantum dalam BPIH. Selain itu, Kemenag juga memetakan siklus pembiayaan operasional haji untuk mendapatkan komponen riil untuk kebutuhan formulasi.

photo

Hilman mengungkapkan, saat ini sering muncul pertanyaan mengenai biaya langsung dan tidak langsung, serta biaya tetap dan variabel. Ketika berbicara mengenai istithaah, hal itu bersinggungan dengan biaya serta hal general selama tahun-tahun ke depan.

Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pihaknya disebut tengah berupaya memformulasikan prediksi BPIH pada tahun-tahun mendatang. Ketika persiapan haji 1444 H/2023 M ini sudah matang, pihaknya akan meluncurkan perkiraan (forecasting) biaya haji.

“Ketika persiapan haji 1444 H ini sudah matang, maka sudah bisa launching ke publik kira-kira tahun-tahun ke depan prediksinya forecasting biaya haji yang sesuai dengan inflasi, kebutuhan-kebutuhan, dan kebijakan Saudi, sehingga jamaah bisa lebih mudah dalam mengidentifikasi berapa biaya mereka untuk tahun-tahun berikutnya. Setidaknya 3-5 tahun bisa terbaca,” kata dia.

Upaya lain yang tengah Kemenag lakukan berkaitan dengan biaya haji adalah mengoptimalkan besaran setoran awal. Hal itu akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mempermudah posisi jamaah dalam hal pelunasan.

Mekanisme setoran pelunasan tak ketinggalan menjadi perhatian Kemenag, yang mana pihaknya tengah mendiskusikan secara detail untuk konsep top-up. Model mekanisme ini berkaitan dengan pemanfaatan waktu tunggu sembari melunasi bipih.

“Model mekanisme setoran pelunasan ini merupakan proses modeling terkait mekanisme pelunasan bipih yang harus dipenuhi jamaah dengan memanfaatkan waktu tunggu. Selama waktu tunggu, ke depannya jamaah bisa top-up, memberikan pelunasan bipih secara cicilan,” lanjut dia.

Terakhir, Kemenag juga tengah menganalisis efisiensi BPIH dan nilai manfaat. Hal itu merupakan tahap penentuan efisiensi pembiayaan operasional haji. Kemenag perlu mengetahui proses yang memerlukan efisiensi dan yang memang harus dioptimalkan.

Pembiayaan BPIH disebut bergantung pada kemampuan BPKH setiap tahunnya. Jika ada gambaran ke depan maka akan terlihat berapa peningkatan nilai manfaat dan simulasi berapa kontribusinya dalam BPIH.

KHAZANAH REPUBLIKA