mati syahid

Siapa Saja Orang yang Dapat Disebut Mati Syahid?

Para ulama berbeda pendapat mengenai makna mati syahid.

Dalam syariat Islam dikenal istilah mati syahid yang mendapatkan tempat istimewa di sisi Allah SWT. Orang yang mati syahad nantinya akan masuk surga tanpa dihisab, dan jenazahnya tidak wajib dimandikan atau dikafani. Lantas, siapa saja yang dapat disebut mati syahid dalam Islam?

Dalam buku Mati Syahid karya Ustadz Ahmad Sarwat dijelaskan, orang yang mati syahid adalah mereka yang menjadi saksi. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna saksi dalam hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala dan kemuliaan yang Allah SWT berikan pada saat mereka meninggal dunia.

Sebagian yang lain mengatakan orang yang mati syahid itu menyaksikan datangnya para malaikat yang menaungi mereka dengan sayap-sayap mereka di saat kematiannya. Serta ada juga ulama yang berpendapat mereka yang mati syahid itu menyaksikan dunia dan akhirat.

Ulama lainnya mengatakan orang yang mati syahid menjadi saksi atas perjuangan membela kebenaran dari Allah SWT. Sehingga dirinya menemui kematian dalam melakukan pembelaan itu. Ulama kalangan Al-Azhari bahkan menyebut, seorang syahid akan menyaksikan Darus Salam sebelum terjadinya hari kiamat.

Allah berfirman dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 169: “Wa laa tahsabanna alladzina qutiluu fi sabilillahi amwaatan bal ahyaa inda Rabbihim yurzaqun,”. Yang artinya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapatkan rezeki,”.

Namun demikian, ternyata ada sebagian ulama memaknai kata syahid bukan sebagai orang yang menjadi saksi. Namun justru bermakna sebaliknya, yaitu orang yang disaksikan (masyhud).

Dasar pendapat mereka bahwa terkadang wazan (susunan grammatikal Arab) berupa fa’il bisa juga bermakna bukan sebagai pelaku. Namun, dapat menjadi objek yang kepadanya dilakukan suatu pekerjaan.

Sehingga orang yang mati syahid itu bukanlah orang yang menjadi saksi, justru maknanya adalah orang yang kematiannya disaksikan. Umumnya kalangan ulama menyatakan, yang menyaksikan atau yang menjadi saksi bagi orang yang mati syahid tidak lain adalah para malaikat yang mulia.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 78: “Innalladzina qaalu Rabbunallahu tsumma-staqaamuu tatanazzalu alaihim al-malaa-ikatu alla takhaafuu wa laa tahzanuu wa absyiruu bil-jannati allati kuntum tuw’adun,”. Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Tuhan kami adalah Allah, kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: ‘janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih dan gembirakanlah mereka dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu,”.

Disebutkan juga para malaikat dapat menjadi saksi atas kebaikannya pula serta atas haknya masuk ke surga. Bagi ulama kalangan Hanafiyah, orang yang mati syahid ialah semua orang mukallaf, Muslim, suci dari hadas, dan mereka yang terbunuh secara zalim dengan luka-luka.

Ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat orang yang mati syahid adalah mereka yang hanya ikut dalam perang fisik saja. Meski matinya di negeri Islam dan tidak ikut membunuh, meskipun berjanabah, dan bukan orang yang keluar dalam keadaan hidup meski ditolong oleh lawan, serta bukan orang yang maghmur. Sedangkan ulama dari kalangan Syafiiyah menyebut definisi orang yang mati syahid adalah mereka yang mati karena sebab memerangi orang-orang kafir ketika terjadi peperangan.

KHAZANAH REPUBLIKA