Audit syariah merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga keuangan syariah. Audit syariah bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah telah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ada beberapa strategi audit syariah yang dapat diterapkan untuk mengamankan integritas lembaga keuangan syariah.
Dinamika perbankan syariah modern ini terus mengalami pertumbuhan yang pesat, ditandai dengan ekspansi yang luas berupa pembukaan kantor-kantor di berbagai wilayah. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Juni 2023 mencatat bahwa ada sekitar 13 Bank Umum Syariah (BUS) dengan jaringan kantor pusat dan cabang mencapai 392, sementara 20 Unit Usaha Syariah (UUS) tersebar di seluruh Indonesia dengan 185 jaringan kantor pusat/cabang. Angka ini mencerminkan adopsi yang signifikan dari masyarakat terhadap jasa dan manfaat yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah.
Di tengah gemerlap pertumbuhan ini, penting untuk memahami bahwa keamanan dan integritas lembaga keuangan syariah menjadi faktor kunci dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat. Audit syariah menjadi sorotan utama dalam menjaga dan mengamankan integritas lembaga keuangan syariah di era perbankan yang terus berkembang.
Tantangan utama lembaga keuangan syariah adalah kurangnya kesiapan lembaga dan masyarakat dalam menerapkan kepatuhan syariah. Pertumbuhan yang signifikan ini tidak selalu sejalan dengan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah di kalangan lembaga keuangan dan masyarakat secara umum.
Terbelenggunya oleh tradisi sistem perbankan konvensional yang telah berjalan selama bertahun-tahun, lembaga dan masyarakat masih terjebak dalam pola pikir dan praktik yang tidak selalu sesuai dengan prinsip syariah. Dampaknya, penyalahgunaan akad atau perjanjian dalam transaksi syariah masih menjadi isu yang perlu diatasi secara serius.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan jasa di LKS, membuat mereka lebih rentan terhadap kejahatan keuangan, terutama di era digital. Ketika masyarakat tergoda oleh oknum yang mengaku dari LKS dan menawarkan pinjaman mudah, banyak yang tertarik.
Padahal, perlu dicatat bahwa lembaga keuangan syariah tidak melibatkan utang-piutang apalagi bunga dalam prosesnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami perbedaan antara layanan konvensional dan syariah guna melindungi diri dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.
DPS Garda Integritas LKS
Setiap Lembaga Keuangan Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bukan sekadar entitas pengawas, melainkan garda terdepan yang memastikan sepenuhnya bahwa prinsip-prinsip syari’ah diterapkan dengan optimal dalam lembaga keuangan syari’ah. Karena memiliki label “syari’ah” di belakang nama “lembaga keuangan”, maka DPS meiliki peran dan tanggung jawab besar.
DPS bertanggung jawab menjaga integritas Islam itu sendiri. Dengan demikian, ketika terjadi penyelewengan akad dalam Lembaga Keuangan Syariah, kritik tidak hanya ditujukan pada lembaga tersebut, melainkan juga mencakup citra Islam secara keseluruhan.
DPS dituntut tidak hanya sekedar sebagai advisor (penasihat) yang datang ketika dibutuhkan lembaga, tetapi harus terbentuk sebagai departemen khusus yang bekerja secara full time dengan dibantu oleh staf dalam melakukan pengawasan secara masif di lapangan. Dengan begitu aktivitas transaksi keuangan akan terawasi secara reel dan meminimalisir adanya manipulasi dari karyawan atau anggota.
Pentingnya Audit Syariah
Aktifitas atau tahap pemeriksaan tersebut dinamakan kegiatan audit syariah yang memiliki tujuan untuk memastikan bahwa suatu kegiatan keuangan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Proses ini mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap hukum Islam, termasuk larangan terhadap riba (bunga), eliminasi unsur gharar (ketidakpastian), dan pengecekan ketiadaan maysir (perjudian).
Dengan dilaksanakannya audit syariah memberikan kepastian kepada nasabah atas uang yang mereka investasikan, dan jaminan bagi mereka yang menggunakan produk pembiayaan. Serta menjaga kepercayaan dan reputasi di mata publik bahwa lembaga keuangan syariah merupakan entitas yang patuh dan kredibel dalam praktik keuangan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Beberapa Strategi Audit Syariah
Salah satu pengalaman berharga yang penulis alami yaitu mengikuti kegiatan audit dan pengawasan syariah yang dilakukan di salah satu BMT (Baitul Mal wa At-Tamwil) di Kab.Pati Jawa Tengah, yaitu BMT Fastabiq Pati. Selama kegiatan tersebut, penulis memperoleh wawasan dari beberapa aspek strategis yang menjadi fokus pengawasan mereka.
Beberapa strategi yang diterapkan mencakup pendampingan akad, audit dokumen dalam akad yang telah terealisasi, diskusi produk syari’ah, inspeksi dadakan (sidak) ke cabang, serta membentuk Kelompok Kajian Ekonomi Syariah (KKES) di setiap cabangnya.
Pendampingan akad merupakan upaya yang dilakukan oleh lembaga untuk memberikan fasilitas kepada karyawan yang terlibat dalam realisasi akad pembiayaan dengan anggota. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penerapan akad dan memastikan pemahaman yang mendalam terkait dengan produk syariah yang dimiliki oleh lembaga.
Dari 26 cabang yang dimiliki BMT Fastabiq, setiap hari pasti terdapat realisasi pembiayaan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pendampingan setiap saat di setiap cabang. Sebagai gantinya, lembaga memutuskan untuk melakukan audit dokumen hasil pembiayaan dengan menghubungi pihak terkait.
Sebagai contoh, ketika melibatkan pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah, lembaga akan berkomunikasi dengan pihak supplier untuk memastikan adanya transaksi jual beli dengan lembaga. Selain itu, anggota yang terlibat dalam transaksi tersebut juga akan diminta konfirmasi mengenai penerimaan uang atau barang, karena sesuai dengan ketentuan akad murabahah, anggota seharusnya menerima barang dan bukan uang.
Untuk mengurangi potensi pelanggaran, perlu juga dilakukan edukasi kepada karyawan melalui diskusi yang membahas permasalahan atau kasus baru yang muncul di lapangan. Diskusi semacam ini dapat membuka ruang untuk memahami hukum-hukum terkait dan sikap yang harus diambil dalam menghadapi situasi tersebut. Dengan begitu diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang paham dan sadar akan prinsip syariah.
Untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kesadaran karyawan, lembaga melakukan sidak atau inspeksi dadakan. Pendekatan ini, diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jujur. Sidak memberikan pandangan langsung tentang pemahaman yang telah diterapkan oleh karyawan tanpa adanya kemungkinan penyajian yang diubah atau disiapkan sebelumnya, sehingga hasilnya mencerminkan realitas sebenarnya dalam lingkungan kerja.
Selain karyawan, anggota merupakan elemen penting dalam sebuah lembaga yang membutuhkan perhatian khusus. Mengarahkan dan memberi pemahaman mereka tentang konsep perbankan syariah, perbedaannya dengan konvensional, serta prakteknya menjadi langkah yang harus ditempuh. Untuk memenuhi hal tersebut dibentuklah Kelompok Kajian Ekonomi Syariah (KKES) sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait ekonomi syariah.
Dengan mengimplementasikan keempat strategi audit syariah tersebut, BMT Fastabiq berhasil tidak hanya menjaga integritas lembaga secara konsisten tetapi juga secara bertahap mampu merubah persepsi negatif masyarakat terhadap perbankan syariah. Ini membuktikan lembaga keuangan syariah mampu menjadi landasan sistem keuangan yang transparan dan sesuai ajaran Islam.