Sujud Syukur, Bacaan, Tata Cara, dan Hikmahnya

Sujud syukur adalah salah satu cara bersyukur atas nikmat Allah. Bagaimana tata cara, bacaan dan hikmahnya? Berikut ini pembahasannya.

Mayoritas ulama berpendapat sujud ini hukumnya sunnah. Terutama para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali. Menurut madzhab Maliki, hukumnya makruh. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, hukumnya makruh jika dikerjakan setelah sholat karena dikhawatirkan orang awam menganggapnya sebagai sujud tambahan yang disunnahkan atau diwajibkan.

Pengertian

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab menjelaskan, sujud syukur adalah melakukan sujud sebanyak satu kali ketika seseorang baru saja mendapat kenikmatan atau terlepas dari satu kesengsaraan. Bedanya dengan sujud tilawah, sujud ini hanya boleh dilakukan di luar sholat, tidak boleh dilakukan di dalam sholat.

Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapatkan kenikmatan atau terselamatkan dari bencana.

Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, berhujjah dengan beberapa hadits Nabi berikut ini:

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ يُسَرُّ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Dari Abu Bakrah bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meraih sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, beliau segera sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)

Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu berkata,

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّبَعْتُهُ حَتَّى دَخَلَ نَخْلاً فَسَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى خِفْتُ أَوْ خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ قَدْ تَوَفَّاهُ أَوْ قَبَضَهُ – قَالَ – فَجِئْتُ أَنْظُرُ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ « مَا لَكَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ ». قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ « إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى أَلاَ أُبَشِّرُكَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لَكَ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan aku mengikutinya hingga masuk Nakhl. Lalu beliau bersujud dalam waktu yang cukup lama hingga saya takut kalau-kalau Allah mewafatkan beliau. Saya menghampiri beliau, tiba-tiba beliau mengangkat kepada dan bertanya, “Ada apa wahai Abdurrahman?”

Saya menceritakan perasaan tadi, maka beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam dan mengatakan, ‘Sukakah engkau kuberi kabar gembira? Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadamu, ‘Barangsiapa membacakan sholawat kepadamu, maka Aku akan memberinya rahmat. Dan barangsiapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan.’” (HR. Ahmad; hasan)

Tentang sujud ini, Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Kaab bin Malik radhiyallahu ‘anhu melakukannya ketika menerima berita taubatnya diterima oleh Allah. Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu melakukan sujud ini ketika menemukan mayat Dzats Tsudaiyah, yakni pemuka golongan khawarij yang tewas.

Tata Cara Sujud Syukur

Sujud ini dilakukan sebagaimana sujud tilawah, yakni satu kali. Bedanya, sujud ini hanya dilakukan di luar sholat. Bentuk sujudnya sebagaimana sujud sholat pada umumnya, yakni didahului takbir lalu langsung sujud dan membaca bacaan sujud syukur.

Dalam contoh yang dilakukan Rasulullah, beliau menghadap kiblat lalu bersujud dan memanjangkan sujudnya. Setelah itu beliau mengangkat kepala.

Sujud syukur juga memerlukan syarat-syarat sebagaimana syarat-syarat sholat seperti suci dari hadats, pakaian dan tempatnya suci dari najis. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan karena sujudnya di luar sholat, tidak termasuk kategori sholat.

Imam Syaukani menjelaskan, “Dalam sujud sukur tidak terdapat hadits yang menjelaskan bahwa syarat melakukannya harus dalam keadaan berwudhu, suci pakaian atau tempat.”

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, boleh melakukan sujud ini di atas kendaraan. Jika berada di atas unta atau kendaraan yang menyulitkan, boleh bersujud dengan isyarat.

Secara praktis, tata cara sujud syukur adalah sebagai berikut:

  1. Menghadap kiblat
  2. Niat untuk sujud syukur
  3. Sujud seperti dalam sholat dengan membaca bacaan sujud syukur
  4. Duduk kembali
  5. Salam

Bacaan Sujud Syukur

Pada intinya, bacaan sujud syukur adalah memuji Allah, bersyukur kepada-Nya. Di antaranya bisa membaca bacaan sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

(Subhaanalloh walhamdulillah wa laa ilaaha illalloh walloohu akbar walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adhiim)

Artinya:
Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada daya dan kekuatan kecuali atas izin Allah yang Mahatinggi dan Mahaagung.

Kapan Disunnahkan?

Imam Syafi’i menjelaskan, sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat seperti ketika dikaruniai anak dan mendapatkan pangkat atau jabatan. Juga disunnahkan ketika terhindar dari bencana, misalnya selamat dari kebakaran, selamat dari tenggelam, melihat orang yang tertimpa musibah, bahkan saat melihat orang mempertontonkan kemaksiatan sedangkan ia diselamatkan Allah dari maksiat itu.

Para ulama Hanabilah menjelaskan, sujud ini disunnahkan ketika mendapatkan kenikmatan dan terhindar dari musibah. Dalilnya adalah hadits Abu Bakrah dan sujudnya Abu Bakar ketika penaklukan Yamamah.

Dengan demikian, semua nikmat –terutama yang tak biasa- boleh sujud syukur. Misalnya kelahiran bayi, lulus ujian, diterima pekerjaan, lamaran diterima, menang perlombaan, dan sebagainya.

Hikmah Sujud Syukur

Sujud syukur adalah bentuk terima kasih dan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana rasa syukur itu sendiri, ia membawa beberapa hikmah sebagai berikut:

  1. Terhindar dari sikap sombong atas nikmat yang diterimanya. Dengan sujud syukur, ia menyadari bahwa nikmat yang diterimanya adalah anugerah dari Allah, bukan karena kehebatannya.
  2. Memperoleh kepuasan batin dan kebahagiaan hakiki.
  3. Mendapatkan tambahan nikmat dan keberkahan dari Allah serta dihindarkan dari kemurkaan-Nya, sebagaimana keutamaan syukur dalam Surat Ibrahim ayat 7.
  4. Menjadi lebih dekat kepada Allah sehingga mendapat bimbingan, taufiq dan hidayah-Nya.

Demikian pembahasan sujud syukur mulai dari pengertian, tata cara, bacaan dan hikmahnya. Semoga bermanfaat serta menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang pandai bersyukur. Wallahu a’lam bish shawab.

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]