Membunuh Satu Jiwa Sama dengan Membunuh Semua Manusia

Tafsir Al-Maidah Ayat 32; Membunuh Satu Jiwa Sama dengan Membunuh Semua Manusia

Berikut ini akan membahas Tafsir al-Maidah ayat 32 tentang ISlamDalam Al-Qur’an dengan tegas Allah melarang untuk membunuh orang tanpa hak. Tindakan kekerasan tersebut akan diancam dengan neraka jahanam. Allah berfirman dalam Q.S al-Maidah ayat 32;

مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ‌ؕ

Artinya: barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.

Tentang Tafsir al-Maidah ayat 32, dalam kitab Tafsir Jami’ al Bayan, [Mekkah: Dar Tarbiyah wa at-Turats, tt], halaman 232 karya Ibnu Jarir at Thabari dijelaskan ayat ini menegaskan terkait larangan membunuh orang tanpa hak. Tindakan tersebut  tergolong dalam dosa besar, yang pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Lebih dari itu, membunuh satu jiwa yang diharamkan, pembunuhnya akan masuk neraka sebagaimana jika dia telah membunuh semua manusia.

وقال آخرون: معنى ذلك: إن قاتل النفس المحرم قتلُها، يصلى النار كما يصلاها لو قتل الناس جميعًا=”ومن أحياها”، من سلم من قتلها، فقد سلم من قتل الناس جميعًا.

Artinya; Dan orang lain berkata, maksudnya, jika seseorang membunuh jiwa yang diharamkan, pembunuhnya akan masuk neraka sebagaimana jika dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa yang memelihara jiwa itu, maka dia telah memelihara seluruh umat manusia dari pembunuhan.

Di sisi lain, para ahli takwil menafsirkan ayat ini, larangan membunuh dalam ayat ini ditujukan kepada larangan membunuh Nabi dan pemimpin yang adil. Mengutip pendapat Ibnu Jarir, bahwa siapa yang membunuh seorang nabi atau imam yang adil, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia, dan barang siapa yang mendukung atau membantu seorang nabi atau imam yang adil, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.

فقال بعضهم: معنى ذلك: ومن قتل نبيًّا أو إمام عدل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شدَّ على عضُد نبيّ أو إمام عدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا

Artinya; Ada  diantara mereka yang berpendapat: artinya, siapa yang membunuh seorang nabi atau imam yang adil, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan siapa yang membantu atau mendukung seorang nabi atau imam yang adil, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”

Sementara itu, Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, dalam Tafsir as-Sam’ani, jilid II, [Riyadh, Darul Wathan, 1997],  halaman 33, dengan mengutip pendapat Ibnu Abbas, ayat ini memiliki pengertian bahwa seseorang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang sah, maka ia seakan-akan telah membunuh seluruh manusia. Sedangkan siapa saja yang memelihara kehidupan manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara seluruh manusia. Artinya, barang siapa yang menahan diri dari membunuh satu orang dari manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.

وَقَالَ قَتَادَة: مَعْنَاهُ من قتل نفسا فَكَأَنَّمَا قتل النَّاس جَمِيعًا من الْإِثْم، وَمن أَحْيَاهَا، أَي: تعفف وَامْتنع عَن قَتلهَا، فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاس جَمِيعًا فِي الثَّوَاب

Artinya; Artinya, siapa pun yang membunuh jiwa, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia dengan dosa, dan siapa pun yang memelihara jiwa itu, yaitu menahan diri dari membunuhnya, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia dalam pahala.

Pada sisi yang lain, terdapat hadis Nabi Muhammad yang melarang tegas melakukan tindakan membunuh seorang muslim.  Demikian itu termaktub dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Nabi bersabda;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Artinya: Dari Abu Hurairah R.a, dari baginda Nabi, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh dosa yang akan membua binasa”, lantas sahabat  bertanya, “Wahai Rasullah, dosa apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR. Imam Bukhari & Muslim).

Pesan Damai dalam Islam

Dengan demikian, Islam adalah agama yang menekankan perdamaian, toleransi, dan keadilan. Larangan membunuh adalah bagian dari pesan damai yang ingin disampaikan Islam kepada seluruh umat manusia. Islam memandang bahwa kehidupan manusia harus dihormati dan dijaga, bahkan jika itu adalah kehidupan seorang non-Muslim atau musuh.

Ali Musthafa Ya’qub dalam buku Islam Antara Perang dan Damai,  menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan untuk umat manusia. Sejak awal, Al-Qur’an dan Hadis, khitabnya Islam itu ditujukan untuk manusia. Kendati, tak bisa dinafikan banyak sekali ayat yang berbicara tentang perang, akan tetapi banyak juga hadis nabi yang menjelaskan tentang damai.

Lebih jauh, meskipun Islam ada konsep “jihad”, akan tetapi maknanya sendiri tidak tunggal [beragam]. Makna jihad g lebih dalam daripada perang fisik. Lebih dari sekadar pertempuran, jihad juga mencakup perjuangan untuk mencapai kebaikan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Pemahaman yang salah tentang jihad telah menyebabkan konflik dan kekerasan yang tidak berdasar dalam nama Islam.

Kesimpulan, larangan membunuh dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kehidupan manusia dan menjauhi tindakan kekerasan yang tidak sah. Pesan damai dalam Islam adalah pesan yang sangat kuat, dan penting bagi umat Muslim untuk menghayati serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, mempromosikan perdamaian, toleransi, dan keadilan di seluruh dunia.

Sekian penjelasan terkait membahas Tafsir al-Maidah ayat 32, yang melarang manusia untuk membunuh orang lain. Semoga kita senantiasa menyemarakkan kedamaian di dunia dan akhirat.

BINCANG SYARIAH