Tafsir Ayat Puasa (12): Ternyata Puasa Awal Islam Beratnya Seperti Ini

Ternyata puasa awal Islam beratnya seperti ini. Ini menandakan kita harus bersyukur dengan puasa yang kita jalani saat ini.

Masih melanjutkan surah Al-Baqarah ayat 187. Kali ini kami ambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain.

Allah menyebutkan bagaimanakah kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya, Allah Mahatahu mengenai keadaan mereka. Allah memberikan keringanan bagi kaum muslimin ketika mereka berpuasa. Allah mengangkat kesulitan bagi mereka di mana sungguh berat menjalankan puasa pada awal-awal Islam. Pada awal Islam, jika ada yang sudah berbuka, maka halal untuk makan, minum, dan berjimak hingga shalat Isya atau ia tidur sebelum itu, ketika tidur sebelum berbuka atau sebelum shalat Isya, haram untuk makan dan minum serta berjimak sampai malam berikutnya. Maka ini jadi kesulitan yang besar, maka akhirnya Allah menurunkan rukshah dan takhfif (yaitu keringanan) pada surah Al-Baqarah ayat 187.

 

Pada Malam Hari Halal Hubungan Intim

Dalam ayat disebutkan,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.

Berarti dihalalkan pada setiap malam Ramadhan untuk berjimak dengan istri, ini berlaku di seluruh malam Ramadhan.

Kenapa jimak dibutuhkan?

Dalam ayat lanjutan disebutkan,

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”

Maksudnya adalah suami istri itu satu dan lainnya saling membutuhkan, maka seperti kebutuhan dalam berpakaian, ia bercampur dengannya dan memakainya, menutupi dan ditutupi. Istri itu menjaga suaminya dari maksiat syahwat yang jelek. Seperti halnya pakaian bisa melindungi dari panas dan dingin yang mengganggu.

Sebab turunnya surah Al-Baqarah ayat 187 adalah karena ada sebagian sahabat mengalami kesulitan berat dengan adanya larangan makan pada malam hari kalau sudah tertidur. Ada juga di antara mereka yang tetap nekat mendatangi istrinya pada malam hari. Padahal hal tersebut terlarang ketika seseorang sudah shalat Isya atau tertidur sebelum berbuka.

Riwayat ini tentang kisah Qais bin Shirmah.

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan bahwa para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu (pada masa awal Islam) jika berpuasa lantas tiba waktu berbuka, jika tidur sebelum berbuka, maka tidak dibolehkan makan pada malam tersebut, ia berpuasa hingga keesokan hari, sampai sore.

Ada seseorang bernama Qais bin Shirmah, ia berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya, ia menanyakan, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada. Aku akan pergi menyiapkannya dan menyerahkannya padamu.” Qais bin Shirmah sendiri siang hari puasa bekerja keras, sehingga ketika ia menunggu makanan tadi, ia tertidur. Ketika itu istrinya datang lalu melihatnya tertidur, istrinya berkata, “Yah, engkau gagal makan.” Keesokan harinya pada tengah siang, Qais bin Shirmah jatuh pingsan. Kemudian keadaan Qais bin Shirmah diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.

Para sahabat pun sangat gembira mendengar turunnya ayat tersebut. Juga turun ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 1915)

Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَمَّا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ كَانُوا لاَ يَقْرَبُونَ النِّسَاءَ رَمَضَانَ كُلَّهُ ، وَكَانَ رِجَالٌ يَخُونُونَ أَنْفُسَهُمْ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ)

Ketika turun pensyariatan puasa Ramadhan, mereka para sahabat tidak boleh mendekati istri mereka di seluruh hari Ramadhan. Lalu ada di antara para sahabat yang diam-diam tidak bisa tahan dan mendatangi istrinya (berjimak). Maka turunlah firman Allah, ‘Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.’” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 4508)

Masih bersambung insya Allah dalam serial berikutnya.

 

Referensi:

Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.

Sumber https://rumaysho.com/20382-tafsir-ayat-puasa-12-ternyata-puasa-awal-islam-beratnya-seperti-ini.html