2 Alasan Buya Hamka tidak Poligami

SAHABAT, siapa tak kenal Buya Hamka? Ulama terkemuka tanah air ini dikenal sebagai sosok teladan. Tahukah, Buya Hamka tidak berpoligami, lho. Tentu ada alasan di baliknya. Mau tahu, apa alasan Buya Hamka tidak poligami?

Ini bisa jadi renungan bagi para suami dan istri dalam menjalani biduk rumah tangga. Dalam buku Kesetaraan Gender dalam Al-Quran karya Yunahar Ilyas, dijelaskan bahwa setidaknya ada dua alasan Buya Hamka memilih untuk tidak berpoligami. Berikut alasan Buya Hamka tidak poligami:

1 Alasan buya Hamka tidak poligami: Latar belakang keluarga

Bisa dibilang, ada trauma masa lalu. Ayah Hamka, yakni Haji Rasul, diketahui mempunyai empat istri. Satu di antaranya adalah Shafiyah yang merupakan ibu kandung Buya Hamka.

Ketika Haji Rasul hendak menikah lagi, sementara Islam membatasi laki-laki maksimal beristri empat, maka satu di antara empat istri tersebut harus diceraikan. Entah dengan pertimbangan apa, Haji Rasul memilih menceraikan Shafiyah.

Menurut pengakuan Buya Hamka, tidak ada persoalan yang berarti antara ibu dan ayahnya. Perceraian orang tuanya itulah yang membuat Hamka memilih untuk tidak poligami.

“Luka hati ini menjadi trauma bagi Hamka, sehingga dalam kehidupan perkawinannya Hamka setia menjadi seorang monogam,” tulis Yunahar (Kesetaraan Gender dalam Al-Quran, hlm. 346).

2 Alasan buya Hamka tidak poligami: Prioritas pada ilmu

Buya Hamka memiliki prioritas pada ilmu. Dalam suatu kesempatan, A.R. Sutan Mansur menyampaikan kepada beliau bahwa beristri satu merupakan salah satu cara untuk bisa menggapai cita-cita yang tinggi. Alasannya karena waktu untuk mengurus keluarga (berlaku adil untuk dua istri atau lebih, dan anak) akan menyita waktu belajar dan berkarir.

Lantas, apakah kedua alasan tersebut membuat Buya Hamka melarang seorang muslimuntuk berpoligami?

Tentu saja tidak. Para mufasir memang berbeda pendapat tentang kebolehan poligami. Perbedaan tersebut di antaranya berangkat dari tafsir atas makna “keadilan” yang dimaksud dalam QS. an-Nisa’ [4]: 3, 129, dan syarat perempuan yang boleh dipoligami.

Perihal keadilan tersebut, Buya Hamka menulis dalam Tafsir Al-Azhar yang merupakan salah satu karya besarnya, “Yang tidak sanggup mengadilkannya itu ialah hati. Belanja rumah tangga bisa diadilkan bagi yang kaya. Pergiliran hari dan malam pun bisa diadilkan. Tetapi cinta tidaklah bisa diadilkan, apatah lagi syahwat dan nafsu setubuh,” (Juz V, hlm. 307).

Jadi, Buya Hamka yang tidak poligami pun tetap membolehkan poligami sebagaimana Islam membolehkannya sesuai syariat.

Yunahar menjelaskan, Buya Hamka tidak menafikan kemungkinan laki-laki dapat berlaku adil (keadilan lahiriyah). Akan tetapi, ia juga menegaskan bahwa berlaku adil kepada lebih dari satu istri merupakan hal yang berat. Sekalipun dalam pandangan Buya Hamka poligami itu diizinkan –dengan syaratnya yang ketat–, menurutnya, beristri satu lebih terpuji dan lebih menenteramkan.

Menurut Yunahar, mufasir yang membolehkan laki-laki untuk poligami, termasuk Buya Hamka, tidak berarti bahwa produk tafsirnya misoginis atau diskriminatif terhadap perempuan (hlm. 354). Dalam kasus Buya Hamka, meski ia membolehkan poligami, ia tidak mempraktikkannya.

Buya Hamka bernama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Di antara karya yang lahir dari buah pikir Hamka adalah; Di Bawah Lindungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal va Der Wijk, Tasawuf Modern, Sejarah Umat Islam I-IV, dan karya monumentalnya di bidang tafsir al-Quran, yakni Tafsir Al-Azhar.

Buya Hamka merupakan ulama kelahiran Sumatera Barat pada 16 Februari 1908. Ia adalah putra dari seorang pembaharu Islam di bumi Minangkabau, yakni Syaikh Abdul Karim atau Haji Rasul.

Buya Hamka menikah dengan Siti Raham pada 1929. Selama pernikahannya dengan Siti Raham, beliau tidak berpoligami.  Dari pernikahannya dengan Siti Raham, Buya Hamka dikaruniai dua belas putra-putri (dua diantaranya meninggal dunia pada usia balita).

Setelah Siti Raham meninggal pada 1 Januari 1972, Buya Hamka menikah dengan Sitti Khadijah asal Cirebon pada Agustus 1973.

Berikut nama putra-putri Buya Hamka: Rusydi Hamka, Irfan Hamka, Aliyah Hamka, Afif Hamka, Hisyam Hamka, Husna Hamka, Fathiyah Hamka-Vickri, Helmi Hamka, Syakib Arsalan Hamka, Azizah Hamka, Fachry Hamka, Zaki Hamka. []

SUMBER: SUARA AISYIYAH