3 Jenis Hak dalam Hubungan Rumah Tangga yang Mesti Dipenuhi Suami Istri 

Islam mengatur kewajiban antar suami dan istri

Islam telah mengatur hubungan dalam rumah tangga agar tercipta harmoni dan kerukunan. Di antara tuntunan tersebut adalah pemenuhan hak antara kedua pasangan.  

Ada tiga macam hak dalam hubungan suami-istri. Pertama, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami. Kedua,  hak-hak suami yang wajib ditunaikan istri. 

Ketiga, hak-hak bersama antara suami dan istri.  Dr Abd al-Qadr Manshur, mengungkapkan, hak dan kewajiban  suami-istri itu merupakan ketentuan agung dari Allah SWT, dan selaras dengan tabiat dan kodrat keduanya.

Penulis buku Fikih Wanita itu, menguraikan, kaum wanita tidak memiliki tabiat atau kemampuan seperti yang dimiliki laki-laki. Maka itu, istri mesti diberikan hak-hak tertentu yang menjadi milik mereka. 

Sejatinya,  kehidupan rumah tangga menjadi tanggung jawab bersama. Hanya saja, suami tetap berperan sebagai kepala rumah tangga, yang dalam Alquran disebut al-qiwamah (kepemimpinan dalam rumah tangga). 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS Ali Imran ayat 34)  

Ath-Thabari dalam tafsirnya menyatakan, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami antara lain: wajib membayar mahar, memberi nafkah serta mencukupi kebutuhan istri maupun anak-anaknya. Selain hak-hak secara materi, menurut Syekh Sayyid Sabiq, seorang istri juga memiliki hak yang tak berkaitan dengan materi. 

Hak istri itu berupa perlakuan yang baik dan perlidungan dari suaminya. Hak istri atas suami yang lain dijelaskan oleh Nabi SAW. “Memberi makan, memberi pakaian, tidak memukul wanita, tidak menjelek-jelekkan dan tidak tidur terpisah darinya kecuali masih berada dalam satu rumah.”  

Seorang istri pun memiliki kewajiban atau tugas dalam perannya sebagai istri maupun ibu. Adapun tugas istri dalam kaidah yang universal, seperti tertuang pada kitab  al-Zhilal antara lain;  mengandung, melahirkan, menyusui dan merawat anak-anaknya.  Sebuah tugas yang cukup berat serta penting.

Untuk memikul beban ini, Allah SWT membekali perempuan dengan perasaan lemah lembut dan kasih sayang. Dua faktor inilah yang membuat mereka sanggup merespons dengan cepat keinginan dan kebutuhan putra putrinya. 

Maka itu, dinilai adil jika kemudian suami kebagian tugas untuk menjaga, mengayomi serta membimbing istri dan anak-anak. Inilah pula bagian dari hak istri dari suami, yakni merasa terlindungi. 

Kitab yang sama sekaligus menggariskan apa saja kewajiban seorang istri. Antara lain menjaga diri saat suaminya tidak ada di rumah, taat kepada suami, dan tidak melakukan perbuatan nusyuz (pembangkangan dan kemaksiatan terhadap suami). 

ISLAMDIGEST