Dalam Islam, seorang yang berprofesi sebagai koki atau juru masak, maka diperkenankan oleh hukum untuk mencicipi makanan yang dimasaknya. Dalam persoalan ini, terdapat beberapa pendapat ulama yang membolehkan mencicipi masakan saat puasa Ramadhan.
Ulama Membelohkan Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan
Pertama, menurut Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa mencicipi makanan atau minuman saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika seseorang sampai menelannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali;
مجرد تذوق الطعام أو الشراب لا يبطل الصوم إلا إذا ابتلعه الصائم
“Mencicipi makanan atau minuman tidak membatalkan puasa, kecuali jika sampai menelannya.” (Ihya Ulumuddin, Jilid 2, halaman 38)
Kedua, menurut Imam Malik bahwa mencicipi makanan atau minuman saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika seseorang sampai menelannya dengan sengaja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muwatta karya Imam Malik,
“مجرد التذوق للطعام أو الشراب لا يبطل الصوم إلا إذا ابتلعه الصائم بقصد
“Mencicipi makanan atau minuman tidak membatalkan puasa, kecuali jika seseorang sampai menelannya dengan sengaja.” (Al-Muwatta, Jilid 1, halaman 154)
Ketiga, kebolehan mencicipi masakan juga dikatakan oleh Imam Abu Hanifah. Ia berpendapat bahwa mencicipi makanan atau minuman saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai menelannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mabsut karya Imam Abu Hanifah;
مجرد التذوق للطعام أو الشراب لا يبطل الصوم إلا إذا ابتلعه الصائم
“Mencicipi makanan atau minuman tidak membatalkan puasa, kecuali jika sampai menelannya.” (Al-Mabsut, Jilid VI, halaman 243)
Keempat, Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, menjelaskan seorang yang berpuasa diperbolehkan oleh hukum untuk mencicipi makanan. Dengan demikian, seorang yang memperbuat itu tidak membatalkan puasa. Berikut penjelasan Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi:
وَأَمَّا ذَوْقُ الطَّعَامِ لِلصَّائِمِ، فَقَالَ الْكُوْفِيُوْنَ: إِذَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ لَا يُفْطِرُهُ، وَصَوْمُهُ تَامٌ
Artinya, “Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan “jika makanan tersebut tidak sampai masuk tenggorokan atau tertelan, maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna.