Sejatinya, ulama masyhur di era kejayaan Islam itu bernama Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khanis bin Saad al-Anshari. Ia lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf. Beliau dilahirkan di Kufah, Irak, pada 113 H dan wafat pada 182 H di Kota Baghdad?pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah.
Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa Abu Yusuf terlahir dari keluarga yang miskin. Namun, kemiskinan tersebut tidak membuat beliau patah arang untuk menuntut ilmu. Ia digambarkan sebagai seorang individu yang sangat rajin dan haus akan ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan pemahaman hukum.
Syekh Muhammad Sa’id Mursi dalam buku Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah,mengungkapkan, Abu Yusuf menimba ilmu dari banyak ulama di Kufah dan Madinah. Di antara ulama yang pernah menjadi gurunya adalah Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan al-Laits bin Saad.
Pengetahuannya begitu luas mencakup ilmu tafsir, ilmu strategi perang, penanggalan Arab, dan periwayatan hadis. Di bawah bimbingan Abu Hanifah, Abu Yusuf mencapai sukses yang luar biasa. Abu Yusuf memang dikenal sebagai salah satu murid terkemuka dari Imam Abu Hanifah.
Meski begitu, hubungan antara guru dan murid ini sering diwarnai dengan perbedaan pendapat di antara keduanya. Meski kerap berbeda pendapat, Abu Yusuf merupakan orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu.
Kedekatannya dengan para penguasa Abbasiyah menjadikan mazhab Hanafi mudah diterima di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi, antara lain, Mesir dan Pakistan.
Yahya bin Muayan berkata, Saya tidak melihat ulama ahli logika yang terkuat dalam hadis, paling hafal dan sahih riwayatnya daripada Abu Yusuf. Heri Sudarsono dalam bukunya yang bertajuk Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar menulis bahwa Abu Yusuf dikenal aktif mengikuti kajian hadis yang diseleng- garakan oleh Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili dan Abu Hanifah. Ia meriwayatkan hadis dari Hisyam bin Urwah, Abu Hanifah, `Atha bin Saib, dan A’masy. Dan meriwayatkan darinya Yahya bin Mu’ayan, Ahmad bin Hambal, dan Asad bin Farat.
Hakim agung Abu Yusuf juga dikenal sebagai orang pertama yang dipanggil sebagai qadi al- qudah(hakim agung). Jabatan hakim agung itu diembannya selama tiga periode kekhali- fahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, yaitu pada masa Pemerintahan Khalifah al-Hadi, al-Mahdi, dan Harun al-Rasyid. Bahkan, Khalifah Harun al-Rasyid memberi kehor- matan bahwa semua keputusan mahkamah baik di Barat maupun Timur harus bersan- dar kepadanya.
Abu Yusuf menjabat sebagai hakim agung hingga ia wafat pada 182 H. Sebagai seorang hakim agung, Abu Yusuf telah banyak melahirkan karya- karya dalam bentuk tulisan berupa kitab-kitab.
Dalam Kitab al-Fihrist, sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis pada abad ke-10 M oleh Ibn al-Nadim, disebutkan bahwa selama masa hidup- nya Abu Yusuf telah menciptakan sejumlah karya tulis dalam berbagai bidang, termasuk hukum Islam, hukum internasional, dan hadis.
Di antara karyanya yang monumental adalah kitab al-Atsar–suatu narasi dari berbagai tradisi periwayatan hadis. Selain itu, Abu Yusuf juga menulis Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Laylayang isinya mengulas mengenai perbandingan fikih.
Tak hanya itu, beliau juga menulis Kitab al-Radd `Ala Siyar al-Awza’i yang merupakan suatu kitab bantahan terhadap Al-Awza’i (seorang ahli hukum yang dikenal di Suriah) mengenai hukum peperangan. Kitab lain yang ditulisnya berjudul al-Jawami merupakan buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang berisi tentang perdebatan mengenai ra’yu dan rasio.
Beberapa karyanya yang lain merupakan hasil penulisan kembali yang dilakukan oleh para muridnya dan diteruskan melalui generasi penerusnya. Misalnya, kutipan dari buku Abu Yusuf berjudul Kitabal-Hiyal (Kitab Perangkat-Perangkat Hukum) yang ditulis kembali oleh salah seorang muridnya, Muhammad al-Shaybani, dalam buku berjudul Kitabal-Makharidj fi `I-Hiyal.
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Abu Yusuf termasuk salah satu cendekiawan Muslim yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam. Ia merupakan cendekiawan Muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
Sabahuddin Azmi dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam: Keuangan Publik Dalam Pemikiran Islam Awal mengungkapkan, kitab Al-Kharaj ditulis oleh Abu Yusuf untuk merespons permintaan Khalifah Harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik.
Dalam kitab itu, Abu Yusuf menuliskan bahwa Amirul Mu’minin (Khalifah Harun al- Rasyid–Red) telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat.