Adab Terhadap Kerabat

Ustaz Khalid Basalamah saat mengisi pengajian komunitas Maa Haa Dzaa di Masjid al-Ikhlas Kompleks Karang Tengah Permai Ciledug, Tangerang, Banten, belum lama in, menjelaskan,
dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Said al-Khudri RA disebutkan, Zai nab, istri dari Ibnu Mas’ud RA, pernah datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata, “Ya Nabi Allah, hari ini engkau menyuruh kami untuk bersedekah. Kebetulan, aku punya perhiasan. Aku ingin me nyedekahkan perhiasan ini, tapi (sua miku) Ibnu Mas’ud mengklaim bahwa dia dan anak-anaknya lebih berhak menerima sedekah dariku.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud. Suamimu dan anakmu lebih berhak mendapatkan se dekahmu itu.” (HR al-Bukhari).

“Hadis di atas menjelaskan kepada kita tentang keutamaan berbuat baik kepada para kerabat,” ucap Khalid. Islam juga mengajarkan umatnya agar senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tua. Bahkan, ketika seseorang tidak lagi memiliki salah satu atau kedua orang tuanya maka kewajibannya adalah menjaga silaturahim dengan ke rabat ayah maupun kerabat ibunya.

Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi da lam kitab Minhajul Muslim menga takan, seorang Muslim hendaklah berpegang teguh dengan adab-adab terhadap kera batnya sebagaimana ia berpegang teguh dengan adab-adab terhadap kedua orang tua, anak-anak, dan saudara-sauda ra nya. Sebagai contoh, ia hendaknya memperlakukan saudara perempuan ibunya seperti ia memperlakukan ibunya sen diri. Begitu pula, ia memperlakukan sau dara laki-laki ayahnya layaknya ia memperlakukan ayahnya sendiri.

Adab tersebut, kata dia, sejalan de ngan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bara bin Azib RA, “Khalah (saudara perempuan ibu) adalah dalam kedudukan ibu.” (HR at-Tirmidzi). Da lam satu riwayat diceritakan, Ali bin Abi Thalib RA sering kali mendatangi pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib RA. Dalam setiap pertemuan mereka, Ali se lalu du duk di dekat Abbas dan mencium tangan laki-laki itu sambil berkata, “Wa hai Pa man, maafkanlah kesalahan-ke salahanku.”

“Dari riwayat di atas, dapat kita ke tahui bahwa kedudukan saudara laki-laki ayah adalah seperti ayah kita sendiri. De ngan demikian, bagi anak yang ayah nya sudah meninggal, baktinya teralih kan ke pada saudara laki-laki ayahnya atau pa mannya. Sementara, bagi anak yang ibu nya sudah meninggal, baktinya teralihkan kepada saudara perempuan ibunya atau bibinya,” ujar Khalid.

 

REPUBLIKA