Adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat. Oleh karena itu , diperlukan adanya perkiraan waktu yang memadai untuk bersiap siap shalat dan datang ke masjid. Jika tidak demikian, hilanglah manfaat dan fungsi dari seruan adzan tersebut dan hilang pula kesempatan shalat jamaah bagi banyak orang yang bermaksud untuk melaksanakannya. Sebab, jika orang yang sedang makan , minum atau buang hajat, atau sedang dalam keadaan tidak berwudhu – pada saat adzan sedang dikumandangkan- tidak diberi kesempatan waktu untuk bersiap siap, dia akan ketinggalan shalat jamaah sepenuhnya atau sebagiannya disebabkan ketergesaan dan tidak adanya jarak waktu antara adzan dan iqamah. Apalagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari masjid.
Imam Bukhari telah mengisyaratkan berapa lama jarak antara adzan dan iqamah, akan tetapi , dia tidak menetapkan perkiraan waktu yang pasti, dia menyebutkan hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, dia berkata, Nabi SAW bersabda :
صحيح البخاري ٥٩١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
‘Antara tiap dua adzan ada shalat. Antara tiap dua adzan ada shalat.” Kemudian yang ketiga kalinya beliau bersabda , “ Bagi yang mehendakinya.” (Muttafaq alaih)
Yang dimaksudkan 2 adzan disini adalah adzan dan iqamah.
Abdul Aziz bin Baaz mengatakan, “tidak boleh menyegerakan iqamah hingga imam memerintahkan, jarak itu sekitar seperempat jam atau sepertiga jam atau mendekatinya. Jika imam terlambat dalam waktu yang cukup lama, diperbolehkan yang lainnya untuk maju menjadi imam sholat. Imam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap iqamah, sedangkan mu’adzin adalah orang yang bertanggung jawab terhadap adzan. (Rr)
sumber: EraMuslim.com