DARI Aisyah berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mencuci mani, kemudian keluar menuju salat dengan memakai baju tersebut, dan aku melihat bekas cuciannya.” (Muttafaqun alaih)
Dalam riwayat Muslim: “Aku mengeriknya dari baju Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu beliau salat memakainya.”
Dan dalaam lafadz Muslim juga: “Aku mengerik (mani) yang telah kering di bajunya dengan kukuku.”
Fawaid hadis:
1. Sucinya air mani, karena Aisyah tidak mencucinya, tapi hanya mengeriknya.
2. Adapun hadis yang menyebutkan mencuci mani, tidak menunjukkan kenajisan mani, karena sama dengan ingus, bila kena ingus, kita cuci bukan karena najisnya, tapi karena menjijikan. Dan ini hanya menunjukkan sunah saja.
3. Istri yang salihat adalah yang melayani suaminya dengan baik.
4. Ibnul Mulaqqin berkata: “Hadis ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa cairan lembab dari kemaluan wanita (keputihan) tidak najis.”
[Ust. Badrusalam Lc]