Ancaman Bagi Mereka yang Memakan Harta Anak Yatim dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya

Dalam ajaran agama Islam, peduli terhadap anak yatim adalah tugas mulia yang sangat ditekankan. Al-Qur’an, kitab suci bagi umat Islam, dengan tegas menggarisbawahi pentingnya melindungi hak-hak anak yatim. Namun, di sisi lain, Al-Qur’an juga memberikan ancaman bagi mereka yang merampok harta anak yatim.

Islam adalah agama rahmat yang mendorong solidaritas dan menentang diskriminasi. Umat Islam diajarkan untuk berbuat baik dan menjauhi tindakan yang merugikan orang lain.

Nabi Muhammad saw adalah contoh teladan yang mendorong kemanfaatan dan kemaslahatan, termasuk dalam menyantuni anak-anak yatim sebagai bentuk kasih dan solidaritas. Beliau bahkan memberikan jaminan kedekatan dengan dirinya bagi mereka yang menyantuni anak yatim.

أَنَا وَكَافِلُ ‌الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأشَارً بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Artinya: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim memiliki kedudukan seperti ini,” Nabi Muhammad memberi isyarat dengan dua jarinya (telunjuk dan tengah) yang disatukan. (HR, Bukhari).

Namun, bagaimana dengan mereka yang berperilaku sebaliknya, yaitu yang merampok harta anak-anak yatim?

Islam sangat mengutuk tindakan mereka yang merampok harta anak yatim. Allah bahkan memberikan ancaman bahwa mereka akan masuk neraka dan harta anak yatim yang mereka makan akan menjadi api yang membakar perut mereka.

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي ‌بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Qs. An-Nisa [4]: 10).

Dalam berbagai tafsir, Islam dengan tegas melarang diskriminasi, termasuk dalam masalah harta anak yatim. Ayat-ayat Al-Qur’an, seperti An-Nisa ayat 2 dan ayat 9, melarang diskriminasi terhadap anak yatim, dan ayat di atas menjelaskan ancaman bagi pelaku diskriminasi terhadap mereka.

Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa ancaman tersebut mencerminkan kasih sayang Allah terhadap anak yatim karena kelemahan mereka. Allah memberikan perhatian lebih kepada mereka dan mengancam siapa pun yang melakukan diskriminasi terhadap mereka.

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya meriwayatkan hadits yang menggambarkan orang-orang yang memakan harta anak yatim akan menghadapi siksaan di akhirat.

Lebih lanjut, Ar-Razi menjelaskan bahwa ancaman tersebut memiliki dua makna potensial:

Pertama, secara harfiah, ancaman tersebut mengindikasikan bahwa setiap pelaku diskriminasi terhadap anak yatim seolah-olah mereka menelan api yang akan menyiksa mereka di akhirat.

Kedua, ancaman tersebut bersifat universal, menunjukkan bahwa Allah mengancam siapa pun yang merampok harta anak yatim dengan sanksi yang serius.

Anak yatim membutuhkan kasih sayang dan perhatian, sama seperti anak-anak lainnya. Nabi SAW menganjurkan untuk mengayomi dan menyantuni mereka, dan memberikan jaminan kedekatan dengan dirinya bagi mereka yang melakukannya.

Demikianlah penjelasan mengenai ancaman bagi mereka yang merampok harta anak yatim dalam Al-Qur’an dan tafsirnya. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH