Anjuran Bersedakah pada Kerabat Dekat Dibanding Orang Lain

Bersedekah merupakan dalam bentuk harta dan benda termasuk perkara yang sangat terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak ayat dan hadis Nabi saw yang menganjurkan untuk bersedekah, baik kerabat dekat dan orang lain. Namun dalam Islam, seseorang sangat dianjurkan untuk bersedekah pada kerabat dekatnya terlebih dahulu dibanding orang lain.

Bahkan dalam kitab al-Majmu, Imam Nawawi mengatakan bahwa anjuran bersedekah pada kerabat dekat sebelum bersedekah pada orang lain ini sudah disepakati oleh para ulama. Beliau berkata;

أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ

“Ulama sepakat bahwa bersedekah pada kerabat dekat lebih utama daripada bersedekah pada orang lain. Hadis-hadis yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.”

Lebih lanjut Imam Nawawi mengatakan bahwa anjuran bersedekah pada kerabat dekat dibanding orang lain ini berlaku baik pada kerabat dekat yang wajib dinafhkahi maupun yang tidak wajib. Misalnya anak, ibu, bapak, saudara, paman, sepupu dan seterusnya. Bahkan menurut Imam al-Baghawi, memberikan sedekah pada kerabat dekat yang wajib dinafkahi lebih utama dibanding memberikan sedekah pada orang lain.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا فَرْقَ فِي اسْتِحْبَابِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ عَلَى الْقَرِيبِ وَتَقْدِيمِهِ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْقَرِيبُ مِمَّنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ الْبَغَوِيّ دَفْعُهَا إلَى قَرِيبٍ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَفْضَلُ مِنْ دَفْعِهَا إلَى الْأَجْنَبِيِّ

“Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, ‘Tidak ada perbedaan dalam sedekah yang sunah atas kerabat dekat dan mendahulukannya dibanding orang lain antara kerabat dekat yang wajib dinafkahi dan tidak wajib. Menurut Imam al-Baghawi, memberikan sedekah pada kerabat dekat yang wajib dinafkahi lebih utama dibandingkan bersedekah pada orang lain.”

Bahkan sebagian ulama Syafiiyah, anjuran memberikan sedekah pada kerabat dekat bukan hanya sedekah sunah saja, namun juga sedekah wajib, seperti zakat, kaffarah dan lainnya. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berkata;

قَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ وَفِي الزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ صَرْفُهَا إلَى الْأَقَارِبِ إذا كانو بِصِفَةِ الِاسْتِحْقَاقِ وَهُمْ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ

“Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, ‘Disunahkan dalam sedekah sunah, zakat, kaffarah untuk diberikan pada kerabat dekat jika memang mereka adalah orang yang masuk kategori orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka lebih utama dibanding orang lain.’”

Demikian keterangan tentang anjuran bersedakah pada kerabat dekat dibanding orang lain. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH