Apakah Air Zamzam Tidak Boleh Dibawa Keluar Masjid?

Pertanyaan:

Ustadz, ada yang mengatakan bahwa air zamzam yang ada di dalam Masjidil Haram di Mekkah atau di dalam Masjid An Nabawi di Madinah tidak boleh dibawa keluar atau dibawa ke kamar hotel. Hukumnya haram berdasarkan kitab Busyro Karim. Sehingga kita harus membeli air zamzam dari toko atau supermarket jika ingin minum air zamzam di kamar hotel. Apa benar demikian?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursaliin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Pertama, air zamzam adalah air yang penuh berkah dan memiliki banyak keutamaan untuk seluruh kaum Muslimin. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ماءُ زمزمَ لِما شُرِبَ له

“Khasiat air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya” (HR. Ibnu Majah no.3062, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dan hadits ini menunjukkan bahwa seseorang boleh berdoa apa saja secara umum ketika minum air zamzam. An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

معناه : من شربه لحاجة نالها ، وقد جربه العلماء والصالحون لحاجات أخروية ودنيوية ، فنالوها بحمد الله تعالى وفضله

“Maknanya: Siapa yang meminumnya untuk suatu kebutuhan, ia akan mendapatkannya. Dan para ulama serta orang shalih banyak yang telah mencobanya, baik untuk kebutuhan akhirat maupun kebutuhan dunia. Dan mereka mendapatkan apa yang diinginkan, bi hamdulillah ta’ala wa fadhlihi” (Tahdzibul Asma wal Lughat, 3/450).

Kedua, para ulama memfatwakan bahwa air zamzam yang ada di dalam Masjidil Haram, atau Masjid An-Nabawi, atau Masjid Quba, semuanya boleh dimanfaatkan oleh kaum Muslimin seluruhnya baik di dalam masjid atau di luar masjid. Dengan syarat tetap mengutamakan orang-orang yang ada di masjid karena mereka yang lebih berhak terhadap air zamzam yang berada di masjid. Dengan kata lain, membawa air zamzam keluar masjid hukumnya boleh namun tidak boleh sampai merugikan dan mengganggu para jama’ah yang ada di masjid yang butuh terhadap air zamzam.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair (anggota Lajnah Daimah) mengatakan boleh membawa zamzam dari masjid sekadar kebutuhan. Beliau mengatakan:

الأصل أن هذا الماء المبارك -ماء زمزم- الموجود في المسجد الحرام لعموم الناس، وليس لأحد بعينه، ولكن لا يجوز لأحد أن يختص به دون غيره، بل حكمه حكم سائر الناس، فلا يأتي بأوانٍ كثيرة أو بإناء كبير جدًّا يُضيِّق به على الناس، بحيث يُنهي ما في هذه البرادات أو الحافظات من الماء البارد، وإنما يأخذ بقدر حاجته. وما ذكره السائل من أنها قارورة صغيرة أو نحوها فهذا الشيء لا يؤثر على عموم الناس، فلا بأس به

“Hukum asalnya air zamzam yang berkah ini, yang berada di dalam Masjidil Haram, diperuntukkan untuk seluruh manusia. Tidak dikhususkan bagi orang tertentu saja. Tidak boleh dikhusus hanya untuk orang-orang tertentu saja. Bahkan berlaku untuk semua orang. Maka tidak boleh seseorang membawa wadah air yang besar-besar untuk mengambil air zamzam sehingga menyulitkan orang-orang yang lain. Seperti membawa termos atau galon-galon yang besar. Hendaknya mengambil air tersebut sesuai kebutuhan. Adapun yang ditanya oleh penanya yaitu membawa air zamzam dengan botol-botol kecil, ini tidak mengganggu orang lain, sehingga tidak mengapa” (Fatwa Web Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair no.24748, https://shkhudheir.com/fatwa/24748).

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili mengatakan boleh membawa zamzam dari masjid jika sedikit semisal dalam botol, yang tidak diperbolehkan adalah jika menggunakan galon. Beliau mengatakan: “Air zamzam di Masjid An-Nabawi adalah wakaf. Tidak boleh mengambilnya kecuali sesuai dengan ketentuan pengurus masjid. Dan yang saya ketahui adalah bahwa mereka tidak mengizinkan untuk membawa air zamzam dalam jumlah banyak. Dibolehkan jika hanya sekedar menggunakan botol. Adapun mengambil air zamzam dengan galon besar, maka ini tidak boleh walaupun diizinkan oleh petugas penjaga pintu masjid. Karena penjaga pintu masjid tidak memiliki air tersebut. Mereka tidak punya hak untuk mengizinkan. Sebagian orang mengambil air zamzam bergalon-galon setiap hari. Ini hukumnya haram, karena ini bentuk menganggu hak kaum Muslimin. Tidak boleh dan tidak halal mereka meminum air tersebut” (Sumber: https://youtu.be/lnIMDWom5lY).

Dewan Fatwa Islamweb dalam fatwa nomor 73976 mengatakan boleh menggunakan air zamzam di masjid dan membawanya keluar karena air zamzam untuk keperluan kaum Muslimin berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi, Beliau membawakan hadits:

عن عائشةَ أنَّها حملَت ماءَ زمزمَ في القواريرِ وقالت حملَهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في الأَداوي والقِرَبِ فكان يصبُّ على المرضَى ويَسقيهِم

“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa beliau membawa air zamzam dalam botol-botol. Beliau berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membawa air zamzam (keluar masjid) untuk mengobati orang dan untuk karib kerabat. Beliau biasa mencipratkan air zamzam pada orang yang sakit dan memberi mereka minum dengannya” (HR. Al-Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir [3/189]. Al-Bukhari berkata: “Dalam sanadnya terdapat Khalad bin Yazid, perawi yang tidak bisa di-mutaba’ah”).

Dan fatwa ulama yang lain, yang menunjukkan bolehnya membawa air zamzam keluar dari masjid selama tidak terlalu berlebihan dan mengganggu kaum Muslimin yang lain.

Ketiga, dibolehkan untuk mengambil air zamzam dalam jumlah besar di tempat-tempat yang disediakan khusus. Seperti di keran-keran air zamzam yang ada di halaman Masjidil Haram dan Masjid An-Nabawi. Karena memang tempat-tempat tersebut dikhususkan bagi orang yang ingin mengambil dalam jumlah besar, sehingga tidak menganggu jamaah masjid. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:

وأما إذا أخذه من البزابير التي تكون للتروية منها فلا بأس لا بأس أن يغتسل به في الحمام 

“Adapun mengambil zamzam dari keran-keran yang memang diperuntukkan untuk menyegarkan badan dengannya, maka tidak mengapa mengambil dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk mandi di kamar mandi” (Fatawa Al-Haram Al-Makki, nomor 02b, tahun 1418H).

Keempat, kami tidak mendapati keterangan dari kitab Busyra Karim (Syarah Muqaddimah Hadramiyah karya Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’asyan) yang mengharamkan membawa air zamzam keluar masjid. Namun bisa jadi yang dimaksud adalah perkataan berikut:

ويكره غسله من زمزم؛ للخلاف في نجاسة الميت

“Dimakruhkan memandikan mayit dengan air zamzam, karena ada khilaf ulama tentang kenajisan badan mayit” (Busyra Karim, hal.450).

Dengan argumen, untuk memandikan mayit tentu harus membawa air zamzam keluar masjid. Namun perkataan ini tidak tegas melarang membawa air zamzam keluar masjid. Demikian juga dalam perkataan ini tidak dihukumi haram namun makruh. 

Dan andaikan penulis kitab Busyra Karim mengharamkannya pun, ini pendapat yang kurang tepat berdasarkan dalil-dalil yang ada keterangan dari para ulama lain.

Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

KONSULTASI SYARIAH