Dari berbagai kasus penceraian antara suami dan istri, banyak di antaranya karena diajukan dan permintaan dari istri. Terdapat banyak alasan seorang istri meminta dan mengajukan cerai kepada suami, di antaranya adalah karena suami tidak bertanggung jawab dan malas bekerja sehingga tidak bisa menafkahi istri dengan selayaknya. Bagaimana hukum meminta cerai karena suami malas berkerja ini, apakah termasuk perbuatan yang dibenci Allah?
Dalam Islam, seorang suami bukan hanya dituntut untuk memenuhi kebutuhan biologis seorang istri, namun juga sangat dituntut untuk memenuhi kebutuhan lahir yang bersifat dasar, seperti nafkah untuk makan, pakaian dan tempat yang layak. Mengabaikan nafkah terhadap istri termasuk perbuatan dosa dalam Islam.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim, dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.
Oleh karena itu, jika seorang suami malas atau enggan bekerja dalam mencari nafkah untuk istrinya sehingga tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya, seperti nafkah, maka boleh bagi istrinya untuk meminta cerai pada suaminya. Permintaan cerai dari istri karena alasan suami malas bekerja tidak termasuk bagian yang dibenci Allah. Yang dibenci oleh Allah adalah permintaan cerai dari istri tanpa didasari alasan yang kuat dan dibenarkan.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dan Imam Al-Tirmidzi, bahwa Nabi Saw bersabda;
أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.
Siapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan, maka haram baginya wewangian surga.
Dalam fiqih, pemintaan cerai dari istri kepada suaminya disebut dengan khulu’. Khulu’ dibolehkan dalam Islam. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut;
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها
Kesimpulannya, jika seorang istri benci suaminya baik karena fisiknya, karakternya, agamanya, tuanya atau lemahnya, atau lainnya, dan dia khawatir tidak bisa melaksanakan hak Allah dalam bentuk taat kepada suaminya, maka dia boleh minta cerai dengan memberi harta sebagai tebusan dirinya.