Sudah maklum bersama bahwa pada umumnya jenazah dibungkus menggunakan kain kafan yang berwarna putih. Hampir tidak pernah dijumpai seseorang mengafani jenazah dengan kain selain warna putih. Apakah membungkus jenazah harus dengan kain kafan berwarna putih? Bagaimana jika jenazah dibungkus dengan kain kafan yang berwarna selain putih, apakah boleh?
Membungkus jenazah dengan kain kafan berwarna putih hukumnya adalah sunah, tidak wajib. Nabi Saw. menganjurkan kepada umatnya agar selalu membiasakan diri menggunakan pakaian berwarna putih. Juga menganjurkan agar jenazah dibungkus dengan kain kafan berwarna putih.
Anjuran ini sebagaimana terdapat dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
البسوا من ثيابكم البياض، فإنهم من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم
“Hendaklah kalian berpakaian putih, sebab kain putih itu sebaik-baik pakaian bagi kalian. Dan bungkuslah di dalam pakain putih itu orang-orang meninggal di antara kalian.”
Juga dalam hadis lain Nabi Saw. menganjurkan mengafani jenazah dengan kain putih, sebab kain putih lebih suci dan bagus dibanding warna lain. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Samurah bin Jundub, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
البسوا البياض؛ فإنها أطهر وأطيب، وكفنوا فيها موتاكم
“Pakailah pakaian putih, karena ia lebih suci dan lebih bagus. Juga kafankanlah ia pada orang yang meninggal diantara kalian.”
Meski demikian, membungkus jenazah dengan kain kafan dengan warna lain dibolehkan, hanya saja tidak dianjurkan. Bahkan boleh juga membungkus jenazah dengan pakain biasa yang gunakan sehari-hari dengan syarat menutupi aurat jenazah. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu berikut;
قال أصحابنا رحمهم الله: ويجوز تكفين كل إنسان فيما يجوز له لبسه في الحياة فيجوز من القطن والصوف والكتاب والشعر والوبر وغيرها
“Ulama kami (ulama Syafiiyah-semoga Allah merahmati mereka) berkata; ‘Boleh membungkus setiap orang (jenazah) dengan pakaian yang boleh dipakai sewaktu masih hidup, mulai dari kain katun, wol, kain dari bulu onta dan lain sebagainya.
Dengan demikian, membungkus jenazah tidak harus dengan kain kafan berwarna putih, namun boleh dengan kain lain dan warna lainnya. Hanya saja yang dianjurkan oleh Nabi Saw. adalah membungkus jenazah dengan kain berwarna putih.