Apakah Mesin Cuci Dry Clean Bisa Hilangkan Najis? Ini 2 Pendapat Ulama 

Mencuci dengan metode dry clean berpotensi tak sucikan najis

Pada zaman sekarang ini, manusia semakin dimudahkan dengan kemunculan teknologi modern, termasuk mencuci dengan mesin cuci dry clean.

Namun dalam prosesnya, alat tersebut tidak membersihkan pakaian dengan air. Apakah pakaian yang dicuci dengan mesin tersebut dapat menghilangkan najis?

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. 

Pendapat pertama, benda suci apa pun baik cair ataupun padat dapat menghilangkan najis yang mengenai badan atau pakaian. 

Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat al-Imam Ahmad yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Adapun dalil mereka adalah:

1. Dalil Alquran. Keumuman firman Allah SWT:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ “Dan bersihkanlah pakaianmu.” (QS Al Muddatstsir ayat 4)

Dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan kata menyucikan secara umum, tanpa mengkhususkannya dengan air saja.

2. Dalil hadits. Adanya beberapa dalil yang membolehkan menyucikan dengan selain air, di antaranya:

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata: 

إذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما“Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid maka hendaknya dia memeriksa, kalau dia melihat pada sandalnya terdapat kotoran (najis) maka hendaknya dia mengusapkannya lalu sholat dengan kedua sandal tersebut.”

Dalam hadits ini Nabi ﷺ menjadikan pengusapan sandal yang terkena najis sebagai kesucian baginya, maka ini menunjukkan bahwa selain air juga bisa untuk mengangkat najis.

3. Dalil qiyas

Sesungguhnya inti dari menyucikan adalah hilangnya najis tersebut, maka segala sesuatu yang dapat menghilangkan najis sekalipun bukan air berarti semakna dengannya. Oleh karena itu, seandainya ada sebuah baju yang terkena najis lalu area yang terkena najis itu dipotong dengan gunting maka baju tersebut dinyatakan suci.

Kalau demikian, maka dry cleaning harus lebih dikatakan menyucikan dan mengangkat najis karena telah terbukti bahwa bahan-bahan yang digunakannya mampu menghilangkan najis dengan sangat bersih dan menghilangkan aroma tak sedap.

Pendapat kedua, benda selain tanah dan air tidak dapat mengangkat najis yang mengenai badan atau pakaian. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu, Malik, asy-Syafi’i, dan salah satu pendapat al-Imam Ahmad. Adapun dalil mereka:

1. Dalil Alquran

Allah SWT mengkhususkan air dengan sifat menyucikan sebagaimana firman Allah SWT

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًاۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًا

“Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS Al Furqan ayat 48)

Dalam ayat ini Allah SWT hanya menyebutkan air saja sebagai alat penyuci, seandainya bisa dengan lainnya niscaya akan disebutkan oleh Allah.

2. Dalil hadits

Tidak ada dalil yang jelas dari Nabi ﷺ bahwa beliau menghilangkan najis dengan selain air, yang ada hanyalah beliau membersihkan dengan air saja. Seandainya bisa dengan selain air niscaya akan dicontohkan Nabi ﷺ meski hanya sekali. (Lihat Al-Ghurratul Munifah)

3. Dalil qiyas

Menghilangkan najis adalah bersuci yang syar’i, maka tidak sah dengan selain air, seperti halnya wudhu.   

IHRAM