Apakah Pajak dan Zakat Sama dalam Islam?

Masyarakat sering membuat persamaan antara zakat dan pajak. Mereka beranggapan bahwa zakat adalah pajak tidak resmi yang diberlakukan oleh agama Islam kepada setiap muslim. Lantas, apakah pajak dan zakat sama dalam Islam?

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwasanya pajak tidak sama dengan zakat. Zakat adalah salah satu dari rukun Islam, sehingga apabila seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka dia menjadi kafir. 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 5, halaman 331 berikut,

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره 

Artinya : “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang telah diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban zakat, maka dia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kafir.” 

Sementara itu, pajak dibayarkan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara. Pajak adalah harta yang ditarik oleh pemerintah untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Sehingga, bagi masyarakat yang telah dikenai kewajiban diharuskan untuk membayar pajak pada waktu yang telah ditetapkan. 

Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 271 berikut

, من الحقوق الواجبات شرعا على كل غنى وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العارى وما يقى بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمى بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شىء فيه أو منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضى وصرفه فى مصارفه.

Artinya : “Termasuk dari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang kaya yang memiliki harta lebih dari kecukupan waktu satu tahun baginya dan keluarganya, maka dia harus menutupi aurat orang telanjang, memberi makan orang yang kelaparan, membebaskan tawanan muslim dan kafir dzimmi, membangun fasilitas negara dan orang-orang yang bertugas menjaganya, mengurus musibah yang menimpa umat Islam dan selain itu, jika kebutuhan itu tidak terpenuhi dengan adanya zakat, nazar, kafarat, wakaf , wasiat, dan bagian lain dari uang kas negara. 

Jika orang kaya tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan, maka pemerintah boleh mengambil dari mereka ketika diperlukan dan menggunakannya untuk kepentingan negara.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pajak tidak sama dengan zakat. Zakat adalah salah satu dari rukun Islam, sehingga apabila seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka dia menjadi kafir. Pajak adalah harta yang ditarik oleh pemerintah untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. 

Demikian penjelasan mengenai jawaban  apakah sama antara zakat dan pajak dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH