Apakah perempuan keguguran wajib mandi? Keguguran adalah proses luruhnya janin dan jaringan pendukung janin sebelum kehamilan mencapai maturitas. Keguguran dapat disebabkan berbagai faktor baik yang memengaruhi kondisi tubuh ibu atau faktor dari janin. Sesuai dengan definisinya maka bila terjadi keguguran pasti janin luruh dan keluar melalui vagina.
Lantas apakah wanita keguguran wajib mandi? Para ulama terbagi menjadi dua kubu mengenai wanita hamil yang keguguran apakah wajib mandi atau tidak. Menurut satu kubu, perempuan yang mengalami keguguran wajib mandi jika kegugurannya berupa segumpal daging.
Namun, jika berupa segumpal darah, maka kubu ini mempunyai dua pendapat. Menurut pendapat pertama yakni pendapat ashah (paling sahih), perempuan yang keguguran wajib mandi. Sementara menurut pendapat kedua, perempuan yang mengalami keguguran tidak wajib mandi. Kubu ini dipelopori oleh Qadhi Husain dan Imam Baghawi.
Sedangkan menurut kubu lain, yang dipelopori Imam Al-Mutawalli dan lainnya, wanita yang mengalami keguguran wajib mandi berdasarkan pendapat yang ashah dan tidak wajib mandi berdasarkan pendapat yang shahih. Dalam pandangan kubu ini, perbedaan pendapat tersebut berlaku bagi perempuan yang keguguran, baik berupa segumpal darah maupun segumpal daging.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab Jilid 2, halaman 150 sebagai berikut;
«ولو ألقت علقة أو مضغة ففي وجوب الغسل الوجهان الأصح الوجوب ذكره المتولي وآخرون وقطع القاضي حسين والبغوي بالوجوب في المضغة وخص الوجهين بالعلقة»
Artinya: “Andai kata seorang perempuan keguguran berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka terkait kewajiban mandi atas dirinya terdapat dua pendapat dan menurut pendapat yang ashah (paling sahih) wanita tersebut wajib mandi. Demikian tutur Imam Al-Mutawalli dan lainnya. Sedangkan Qadhi Husain dan Imam Al-Baghawi memastikan kewajiban mandi atas perempuan yang kegugurannya berupa segumpal daging, dan mengkhususkan perbedaan pendapat di atas kepada perempuan yang kegugurannya berupa segumpal darah.”
Dengan kalimat yang lebih lugas, Qadhi Husain menyatakan sendiri pendapatnya dalam kitabnya Al-Ta’liqat Li Al-Qadhi Husain ‘Ala Mukhtashar Al-Muzani [1/372];
إذا ألقت مضغة يلزمها الاغتسال، ولو ألقت علقة، فيه وجهان لما ذكرنا
“Apabila seorang wanita mengalami keguguran berupa segumpal daging, maka ia wajib mandi. Namun jika keguguran berupa segumpal daging maka terdapat dua pendapat (sebagaimana di atas)”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama masih berbeda pendapat terkait kewajiban mandi bagi perempuan yang mengalami keguguran. Jika kegugurannya berupa segumpal darah, maka para ulama sepakat bahwa ada dua pendapat yang bisa dipilih; pertama, wajib mandi. Kedua tidak wajib mandi.
Sedangkan jika berupa segumpal daging, maka menurut satu kubu terdapat dua pendapat pula yang bisa dipilih yakni wajib mandi dan tidak wajib mandi. Sementara menurut kubu lain wanita yang keguguran berupa segumpal daging hanya punya satu pilihan yaitu wajib mandi.
Demikian penjelasan apakah perempuan wajib mandi setelah keguguran, Wallahu a’lam bi al-shawab.