Apakah Sapi Betina Boleh untuk Kurban?

Di antara perkara yang biasanya masyarakat tanyakan menjelang musim kurban adalah mengenai hukum berkurban dengan sapi betina. Pertanyaan ini biasanya muncul karena di masyarakat ada anggapan kuat bahwa sapi yang layak untuk dijadikan kurban adalah sapi jantan. Sebenarnya apakah sapi betina boleh untuk kurban?

BerKurban dengan sapi betina hukumnya adalah boleh dan sah. Tidak masalah berKurban dengan sapi betina. Para ulama telah sepakat bahwa Kurban boleh dengan hewan ternak jantan dan juga boleh betina. Kedua jenis kelamin terbsebut sama-sama sah untuk kurban.

Dalil Sapi Betina Boleh untuk Kurban

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل

Para ulama fikih sepakat bahwa kurban tidak boleh kecuali dengan binatang ternak yaitu; unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup hewan ternak jantan atau betina, yang terkebiri atau menjadi pejantan.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga menegaskan kebolehan berKurban dengan hewan ternak betina ini, termasuk sapi betina. Beliau menyebutkan sebagai berikut;

أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك ولا خلاف في شيء من هذا عندنا

Adapun hukum berKurban, maka syarat sah dalam Kurban hendaklah berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, sama saja untuk setiap jenis unta tersebut tidak hidup di negeri arab, maupun itu unta Arab. Dan dan juga setiap jenis sapi dari spesies sapi Arab, dan sapi Durban (daerah Afrika), serta setiap jenis kambing berupa domba, kambing kacang, dan spesies kambing dari jenis keduanya. Dan tidak memadai hewan Kurban selain dari binatang ternak berupa banteng, keledai, dan  selain keduanya, tanpa perselisihan pendapat. Jantan maupun betina itu sama saja, tidak ada perbedaan di antara kami.

Dengan demikian, berkurban dengan hewan ternak betina hukumnya boleh dan sah, termasuk sapi betina.

BINCANG SYARIAH