Badal Haji untuk Orang Meninggal, Bolehkah?

Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh menggelar acara Muzakaroh Perhajian Nasional bertema “Dinamika Pelaksaan Badal Haji di Indonesia,’ di Jakarta, Senin malam, 1 Agustus 2016.

Mengenai badal haji itu, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, salah satu hal yang banyak menjadi pertanyaan yakni apakah seseorang yang sudah meninggal dunia puluhan tahun, tanpa memberikan wasiat atau ada ahli waris, tetap bisa dibadal haji.

“Secara fikih tentu pandangannya tidak tunggal. Ada yang mengatakan memungkinkan dan ada juga yang menyatakan tidak perlu karena seseorang yang sudah meninggal telah gugur segala kewajibannya,” ujar Lukman saat memberikan sambutan di acara tersebut.

Namun, Lukman menambahkan, ada juga yang mengatakan badal haji merupakan perbuatan baik. “Setidaknya, muzakarah ini ingin mendapatkan pandangan yang lebih tegas, jelas, bagaimana, dalam kondisi seperti apa,” kata Lukman.

Lukman menambahkan, “Kalau haji reguler seperti itu dalam kondisi meninggal dunia karena sudah membayar haji, tapi belum saatnya wukuf di arafah dia sudah meninggal dunia, maka dia wajib dibadalhajikan atau sakit karena kondisi sakit atau hilang ingatan.”

Menurut ‎Lukman, mengenai badal haji itu kini semakin ramai diperbincangkan. Sebab, banyak mukmin yang telah menetap di Arab Saudi menawarkan dan mengiming-imingi fasilitas badal haji ke masyakarat di Indonesia dan hal ini tidak melalui pemerintah.

Iming-iming ini, lanjut dia, tanpa adanya aturan dan pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Lukman, penawaran badal haji itu sengaja dilakukan ‎sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh karena itu, Kementerian Agama sekaligus penyelenggara haji nasional beserta alim ulama, kiai, akademisi di bidang agama Islam melakukan muzakaroh. Hal tersebut untuk membentuk pedoman dan aturan terkait badal haji yang lebih detail agar masyakarat mengetahui dengan baik dan benar.

“Kemenag ingin ‎regulasi secara syar’i ini bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu tujuannya ini adalah untuk melakukan uji nilai regulasi-regulasi terkait badal haji yang sudah kami miliki itu bisa dibenarkan secara syar’i,” ujar Lukman. (ase)

 

sumber: Viva