Dalil Agama Tidak Boleh Dijadikan Untuk Membenci, Mengkafirkan, Bahkan Sumber Konflik

Dalil-dalil agama penting bagi pertimbangan untuk memilih partai atau calon tertentu. Namun dalil-dalil agama ini tidak boleh menjadikan untuk membenci, mengkafirkan bahkan menjadi sumber konflik kekerasan dengan kelompok lain.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjadi keynote speech dalam Dialog Kebangsaan, Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).

Karena itu, Mahfud MD mengingatkanuntuk berhati-hati terhadap ancaman yang muncul untuk menggoyahkan persatuan bangsa jelang Pemilu 2024. Terutama politisasi agama.

“Yang perlu diwaspadai, yang pertama adalah politisasi agama, sebagai masyarakat yang agamis Pemilu Indonesia memang tidak dapat dilepaskan dari isu-isu agama. Namun hal ini harus benar kita batasi agar agama tidak disalahgunakan,” jelas Mahfud MD,

“Kedua adalah ketidakpercayaan terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu. Ketidakpercayaan lahir karena adanya dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam Pemilu,” jelasnya lagi.

Dan ketiga, ungkap Menko Polhukam, berita bohong atau hoaks yang perlu diwaspadai. Berita bohong yang sangat mudah dan cepat beredar di media sosial baik berisi soal agama, isu kecurangan, isu politik uang.

Acara ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

ISLAMKAFFAH