Jangan Kecewa Rasulullah Pernah Batal Berangkat Haji Umrah

Jamaah haji diminta tidak berkecil hati sudah dua kali gagal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji. Pada masanya Rasulullah SAW pernah membatalkan berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah haji dan umrah karena Makkah belum kondusif.

“Melihat sejarah kehidupan Rasulullah, di mana perjalanan umroh pernah diurungkan,” kata Subordinator Pembimbingan dan Penyuluhan Pusat Kesehatan Haji Muhammad Imran Saleh Hamdani, seperti dikutip situs Puskeshaji, dalam kegiatan Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 di Makassar, Sabtu (18/9).

 Imran mengatakan ketika itu ada perjanjian Hudaibiyah, saat itu Rasulullah dengan para sahabatnya melakukan perjalanan dari Madinah ke Makkah, dengan berpakaian ihram. Menurut catatan sejarah ketika itu rombongan membawa hewan kurban 70 ekor unta.

Di mana perjalanannya kata dia butuh waktu 10 hari. Rombongan tertahan karena kaum Quraisy menghalangi, sehingga lewat jalan lain tetapi tertahan di Hudaibiyah. Di mana posisi Hudaibiyah sekitar 20 km di luar Mekkah atau perjalanan setengah hari lagi.

“Betapa sahabat kecewa, tapi Rasul membawa kabar gembira bahwa pahala umrah tetap mereka dapatkan,” katanya.

 Batalnya perjalanan ibadah umrah Rasulullah mesti menjadi pelajaran jamaah untuk tidak kecewa telah dua kali batal berangkat haji. Jamaah harus yakin bahwa Allah SWT telah mencatat niatnya untuk melaksanakan ibadah haji.

 “Karena jamaah sudah memiliki niat dan melaksanakan niat,” katanya.

 Imran mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka umrah haji untuk warga luar negeri termasuk Indonesia. Alasannya karena, kondisi pandemi Covid-19 yang belum reda di semua negara.

“Namun pemerintah Indonesia tidak berhenti berusaha untuk menguatkan diplomasi. Misal dengan terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dan saat ini telah melewati pandemi Covid-19 dengan baik, di mana positivity rate di bawah 5 persen, yaitu 4,49 persen,” katanya.

 Imran mengatakan, kegiatan Sosialisasi Haji Sehat ini juga digelar Vaksinasi Covid-19. Tujuannya adalah menguatkan diplomasi kita bahwa vaksinasi kita naik.

 “Namun tetap jaga protokol kesehatan dan selalu berdoa semoga kita tetap sehat dan dapat melakukan ibadah haji tahun depan,” katanya.

 Kegiatan Sosialisasi Haji Sehat ini diikuti oleh 200 calon jemaah haji Kota Makassar. Kegiatan ini kerjasama Pusat Kesehatan Haji dengan Komisi IX DPR RI dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Makassar.

 Kegiatan Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Hj Aliyah Mustika Ilham, SE. Ia mengatakan target vaksinasi Indonesia belum tercapai, sehingga negara kita tidak dipercaya masuk negara lain termasuk Arab Saudi. Oleh karena itu agar kita bisa berumroh dan haji maka ayo kita ajak saudara-saudara kita ikut vaksinasi COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dan berdoa semoga pandemi COVID-19 cepat berakhir.

 Sementara vaksinasi COVID-19 akan diberikan sebanyak 1.000 dosis Sinovac untuk pelajar usia 12-17 tahun dan jemaah haji dan masyarakat umum.

Menurut Prof Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar, pada tahun kesembilan Rasulullah batal naik haji. Dan memerintahkan Abu Bakar as-Shiddiq menjadi Amirul-Hajj. 

Kemudian beliau usulkan dengan memerintahkan Ali bin AbuThalib membacakan Surat Baraah (at-Taubah), meyampaikan beberapa perintah.  “Di antaranya ialah bahwa tahun depan tidak boleh lagi ada orang yang tawaf keliling Ka’bah dengan bertelanjang,” katanya.

 Menurut informasinya kata Buya Hamka, karena beliau tidak mau melihat orang telanjang bertawaf itulah maka beliau tidak naik haji tahun itu. Dan akhirnya memerintahkan Abu Bakar memimpin haji.

 “Baru tahun depannya, di tahun kesepuluh beliau memimpin sendiri naik haji, setelah Ka’bah benar-benar bersih,” katanya.Dan haji beliau yang terakhir itulah yang dinamai Haji Wada’ Haji Selamat Tinggal atau haji perpisahan. Setelah beberapa bulan dari itu Rasulullah wafat.

IHRAM

Uang Umroh Dikembalikan Karena Pandemi, Bolehkah Dipakai untuk Hal Lain atau Memulai Usaha?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang uang umroh dikembalikan karena pandemi, bolehkah dipakai untuk hal lain atau memulai usaha?
Silahkan membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Izin bertanya ustadz.
Teman Saya seharusnya tahun ini jadwal berangkat umroh, tapi karena masih lockdown akhirnya uang dari penyelenggara dikembalikan lagi karena tidak bisa berangkat.
Boleh tidak uang yang niatnya untuk umroh itu dipake dulu untuk usaha?
Atau apakah uangnya disimpan saja sampai berangkat umroh kembali?
Mohon masukannya ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Kami sarankan; anda lebih baik menyimpannya untuk persiapan umroh, Jika umroh ini adalah pertama kali, maka hukumnya wajib untuk disegerakan menurut pendapat terkuat.

Sedangkan Ibadah haji atau umroh yang hukumnya wajib itu, jika terhalang penyelenggarannya, karena uzur syar’i, maka harus segera ditunaikan, apabila penghalangnya telah hilang.

Maka sudah selayaknya bersegara dan berkeinginan kuat menunaikan ibadah haji dan umrah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian berhaji -yaitu haji yang wajib- karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya”
(HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa‘ no. 990)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.
(HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004).

Menakar Skala Prioritas

Jikalau mempunyai kebutuhan mendesak dan darurat sedangkan anda tidak mempunyai dana (uang), daripada berhutang, maka anda boleh menggunakan uang persiapan umroh tersebut untuk kebutuhan darurat, atau bisa juga digunakan untuk memulai usaha baru atau meneruskan usaha lama dengan niat juga (ini untuk persiapan umroh), disamping untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di musim pandemi ini. Semoga Allah Ta’ala memberkahi perniagaan dan usaha kita semua. Aamiin.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

BIMBINGAN ISLAM