Kedubes Arab Saudi Dikabarkan Keluarkan Surat Hapus Kewajiban Vaksin Meningitis Umroh

Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Haji Umroh (Ampuh) menyebutkan pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, akhirnya mengeluarkan surat secara resmi bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umroh. Ampuh meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak meminta jamaah umroh menunjukkan vaksin meningitis di Bandara.

“Dengan adanya surat ini kami berharap Kementerian Kesehatan tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat keberangkatan umroh. Karena terlalu banyak kasus gagal berangkat karena vaksin,” kata Sekjen Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Selasa (8/11/2022).

Tri mengatakan, surat yang dikeluarkan perwakilan Pemerintah Arab Saudi melalui perwakilannya di Jakarta menjadi kabar baik bagi seluruh jamaah umroh Indonesia. Surat yang isinya menyampaikan informasi bahwa vaksin meningitis bukan lagi menjadi syarat untuk masuk Arab Saudi itu baru saja dikeluarkan pada, Selasa (8/11/2022).

“Ini menjadi kabar baik yang datangnya dari Pemerintah Saudi yang disampaikan oleh kedutaan besar yang ada di Jakarta atau KBSA terkait dengan vaksin meningitis sejak tanggal 8 November Arab Saudi secara resmi tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi orang yang datang ke Saudi,” ujarnya.

Tri mengatakan, berdasarkan surat tersebut, kewajiban vaksin meningitis hanya pada jamaah haji. Ini tentu berita yang sangat baik Afiliasi Mandiri Penyelenggara Haji Umroh atau Ampuh tentu sangat menyambut gembira berita ini. 

“Di tengah kebingungan akibat langka vaksin surat itu membuat jamaah Indonesia merasa senang,” katanya.

Tri mengatakan, setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq menyampaikan vaksin meningitis bukan kewajiban lagi, namun, Kemenkes tetap mewajibkan jamaah vaksin meningitis sebagai syarat keberangkatan umroh, meski terlalu banyak kasus gagal berangkat Karena vaksin.

Namun, setelah adanya surat tersebut, Kemenkes tidak lagi ada haknya meminta bukti vaksin kepada jamaah umroh. Karena Arab Saudi sudah tegas melalui suratnya tidak mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk berangkat umroh.

“Tentu ini berita gembira mudah-mudahan kabar ini bukan hoaks sebagaimana yang disampaikan oleh menteri tapi resmi yang dirilis oleh kedutaan besar Saudia yang ada di Jakarta. Alhamdulillah,” katanya. 

Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Duta Besar Eko Hartono, mengonfirmasi soal surat tersebut.

“Kami juga baru dapat dari KBSA mbak, mestinya itu resmi,” kata dia dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (8/11/2022).

Terkait surat itu, ia pun menyebut kebijakan tersebut harusnya sudah bisa mulai diberlakukan secepat mungkin.

Lebih lanjut Konjen Eko kembali mengulang informasi yang sebelumnya telah ia sampaikan. Selama ini, di Arab Saudi sudah tidak ada lagi pengecekan status vaksin meningitis jamaah umroh..

For your information, seperti yang saya sampaikan ke publik, bahwa Saudi selama ini tidak pernah cek status meningitis jamaah umroh,” lanjut dia.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi terkait tidak disyaratkannya lagi vaksin meningitis kepada jamaah umroh. Untuk itu dia masih akan meminta jamaah menunjukkan bukti vaksin meningitis. 

“Kita tunggu secara resmi dari Kemenkes Arab Saudi. Karena kita belum menerima surat resmi dari Kemkes Arab Saudi,” katanya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP (AMPHURI) Firman M Nur, menyampaikan syukur atas terbitnya surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Surat tersebut kata dia disampaikan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi langsung kepada DPP AMPHURI sebagai balasan yang meminta Arab Saudi segera mengeluarkan surat resmi.

“Akhirnya KBSA menjawab surat permohonan DPP AMPHURI untuk Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan surat resmi atas ditiadakannya syarat vaksin miningitis bagi jamaah Umroh asal Indonesia terjawab sudah dengan Pengumuman resmi KBSA di Jakarta bahwa Vaksin Meningitis tidak dipersyaratkan bagi Jamaah umroh,” kata Firman saat menyampaikan surat balasan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada Republika

Selanjutnya, kata Firman, Amphuri berharap Kemenkes dan Kemenag untuk segera menindaklanjuti pengumuman resmi ini dengan merubah ketentuan kewajiban vaksin miningitis secara resmi dan cepat. Hal ini kata dia, agar tidak ada lagi jamaah yang gagal berangkat Umroh.

“Dan Amphuri mengapresiasi KBSA yang telah merespon positif atas surat permohonan Amphuri dengan pengumuman ini. Insyaallah kemudahan ini akan semangkin meningkatkan jumlah keberangkatan jamaah Umrah Indonesia ke Saudi Arabia,” katanya.

Sementara itu,Sekretaris Jenderal Dewan  AMPHURI Farid Aljawi mengaku bersyukur  Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) menyampaikan kabar baik dengan merilis surat edaran terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis. Di mana dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA tersebut dinformasikan bahwa Kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji. 

“Dan tidak wajib bagi yang datang dengan visa umroh. Pengumuman itu tertanggal 13 Rabiul Akhir 1444H atau bertepatan dengan 8 November 2022,” katanya.

Farid berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah

Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudidengan visa umroh. 

IHRAM

Nama Lain Kota Makkah Seperti Diabadikan Alquran

Selain Bakkah, nama-nama lain kota Makkah yaitu Ummul Qura. Nasrullah Jasam dalam bukunya Catatan Pelayan Tamu Allah mengatakan, hal ini sebagai firman Allah SWT dalam surat As-Syura ayat 7:

“Dan demikianlah kami wahyukan Alquran kepadamu dalam bahasa Arab peringatan kepada penduduk Ibukota Makkah dan penduduk negeri-negeri di sekelilingnya serta memberi peringatan tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak diragukan adanya. Segolongan masuk syurga dan segolongan masuk neraka.”

Menurut Ibnu Qutaibah, dinamakan Ummul Quro karena Makkah merupakan bagian bumi yang paling lama. Ada juga yang mengatakan karena Makkah merupakan kota yang kedudukannya paling Agung.

Makkah juga dikatakan ‘Ma’ad’. Tentang penamaan “Ma’ad’ ini sesuai firman Allah SWT dalam surah al-Qashah ayat 85 yang artinya “

Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu melaksanakan hukum-hukum Alquran benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah”Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata.”

Menurut Ibnu Abbas, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari arti dari “Ma’ad” adalah kembali ke Makkah.  menurut Fairuzabadi arti dari ‘Ma’ad adalah akhirat, haji, Makkah dan surga.

Makkah juga dikatakan ‘al-Balad. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Balad ayat 1 yang artinya. “Aku benar-benar bersumpah dengan nama ini (Makkah) yang aman”.

Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan Al Balad Al Amin dalam ayat tersebut adalah kota Makkah. Ibnu Katsir mengatakan para ulama tidak ada khilaf dalam hal ini.

Makkah juga dikatakan Al-Qoryah sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 112 yang artinya. “…dan Allah telah membuat suatu perumpamaan dengan sebuah negeri yang dulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. “

Al-Wadi juga nama lain kota Makkah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat 37 yang artinya.

“Ya Tuhan kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman-tanaman di dekat rumah engkau Baitullah yang dihormati, ya Tuhan kami yang demikian itu agar mereka mendirikan salat maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”

Menurut Ibnu al-Jauzi, yang dimaksud Lembah dalam ayat tersebut adalah kota Mekah karena tanahnya yang tandus tidak ada tanaman dan air.

Al-Masjid al-Haram,juga nama lain Makkah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra ayat 1.

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hambanya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagainya dan dari tanda-tanda kebesaran kami. Sesungguhnya dia adalah maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Para ahli tafsir berpendapat bahwa Rasulullah SAW melakukan perjalanan Isra dari kediaman umum Hani di Makah. Oleh karena itu yang dimaksud Masjidil Haram dalam ayat tersebut adalah kota Makkah atau tanah haram karena keduanya mengelilingi Masjidil Haram.

Al-Bait Al Atiq juga nama lain kota Makkah. Hal ini sesuai surah Al-Hajj ayat 29 yang artinya.

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan dakwah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah.”

Dari Abdullah bin Zubair, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmizi: sesungguhnya Makkah dinamakan Al Bait al-Atiq karena tidak tampak orang-orang yang sombong/merasa besar.

Menurutmu Mujahid, Makkah dinamakan al-bait al-atiq karena Allah SWT membebaskan Kota Makkah dari orang-orang yang sombong yang mengklaim bahwa kota itu miliknya. 

IHRAM

Saudi: Jamaah Umroh Bisa Tinggal hingga 90 Hari

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan jamaah umrah diizinkan untuk tinggal hingga 90 hari dari masa berlaku visa mereka. Tak hanya itu, mereka juga bebas memilih bandara mana pun untuk tiba dan berangkat dari kerajaan.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah, tidak ada bandara khusus untuk kedatangan jamaah. Mereka dapat masuk dan keluar dari setiap wilayah Kerajaan, melalui bandara internasional atau regional mana pun.

Dilansir di Gulf News, Ahad (4/9), Kementerian Haji juga mengatakan jamaah umrah dapat tinggal di kerajaan hingga 90 hari. Mereka bebas bergerak di antara kota Makkah, Madinah, maupun kota lainnya di Kerajaan.

Lebih lanjut, mereka menyampaikan peziarah dapat mengajukan visa umrah melalui platform elektronik yang disetujui untuk tujuan tersebut.

Meski telah diberikan sejumlah kemudahaan, peziarah yang memiliki visa umrah disampaikan tetap harus mendapat izin dari aplikasi Eatmarna. Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi. 

Sumber: https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/umrah-pilgrims-free-to-arrive–depart-from-any-airport-can-stay-up-to-90-days-1.90304808

IHRAM

Menag: Masih Banyak Jamaah yang Belum Paham Manasik

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut terdapat sejumlah catatan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah yang harus dibenahi agar tidak terulang, salah satunya banyak jamaah haji yang belum paham manasik.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak jamaah yang belum memahami manasik haji meskipun telah mengikuti manasik di KUA kecamatan dan Kemenag kabupaten/kota,” katanyaMenag dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu kemarin.

Ia mengatakan permasalahan ini tidak boleh terjadi pada pelaksanaan haji yang akan datang. Sejumlah upaya akan dilakukan oleh Kemenag, seperti mengevaluasi terhadap pola bimbingan ibadah haji.

Selain itu, Kemenag juga akan meningkatkan kualitas petugas pembimbing ibadah dan kuantitas bimbingan ibadah selama di Arab Saudi.

“Rekrutmen pembimbing ibadah dilakukan dengan memperbaiki persyaratan. Pembimbing ibadah harus sudah berhaji, berasal dari ASN berpengalaman atau tokoh, dan memperbanyak pembimbing ibadah perempuan,” kata dia.

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat in ada tiga orang jamaah haji yang masih dirawat di Arab Saudi. Sementara jumlah jamaah yang wafat saat dan setelah operasional haji seluruhnya berjumlah 90 orang yang terdiri atas 88 haji reguler dan dua haji khusus.

“Rincian tempat wafat sebagai berikut, Daker bandara sebanyak tujuh jamaah (orang), Daker Mekkah sebanyak 61 jamaah, Daker Madinah sebanyak 14 jamaah, dan Masyair sebanyak delapan jamaah,” katanya.

Menurutnya, jumlah jamaah hang wafat pada operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah jauh lebih kecil ketimbang pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

IHRAM

Rua Al Madinah Ditargetkan Tampung 30 Juta Jamaah Umroh

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) meresmikan rencana induk proyek Rua al Madinah yang terletak di sebelah timur Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

Saudi Press Agency melaporkan pada Rabu (24/8) bahwa proyek tersebut akan meningkatkan kapasitas penghuni hingga dapat menampung 30 juta jamaah umroh. Proyek ini sejalan dengan tujuan Visi 2030 yang dicanangkan oleh kerajaan. 

Proyek ini sedang dikembangkan dan dilaksanakan oleh Rua al Madinah Holding Company sebuah perusahaan PIF Saudi yang punya spesialisasi dalam pengembangan, operasi, dan investasi real estat di Madinah.

“Proyek ini akan dilaksanakan dengan standar internasional tertinggi sebagai indikasi dukungan berkelanjutan dari kepemimpinan Kerajaan ke Madinah untuk mengkonsolidasikan posisinya sebagai tujuan Islam dan budaya modern,” lapor SPA seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (25/8).

Pembangunan proyek Rua al Madinah akan menambah 47.000 kamar hotel, dengan beberapa diantaranya memiliki tingkat kemewahan tersendiri.

Ada 63 persen dari total luas 1,5 juta meter persegi lahan Rua al Madinah yang didedikasikan untuk ruang terbuka  hijau.

Proyek ini akan menampilkan berbagai pusat transportasi termasuk sembilan halte bus, stasiun metro, trek untuk kendaraan tanpa pengemudi, dan parkir bawah tanah bagi mereka yang bepergian dengan kendaraan pribadi. 

IHRAM

Kemenag Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Haji dari Arab Saudi

Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi, kendati pelaksanaan ibadah umrah telah dibuka. “Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443H/2022 Masehi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Zainut mengatakan Pemerintah Indonesia telah melakukan rangkaian koordinasi dengan otoritas terkait pada November 2021 untuk memperoleh kepastian soal penyelenggaraan haji. Sejak 20 hingga 23 November 2021, Kemenag bertemu dengan sejumlah pejabat teras Arab Saudi, seperti Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Abdullatif Al Syeikh, Gubernur Makkah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Pangeran Khalid bin Al Faisal, dan Menteri Haji dan Umrah Tawfiqbin Fauzam Al Rabeah.

Dari hasil pertemuan tersebut, katanya, otoritas Kerajaan belum bisa memastikan soal penyelenggaraan haji, apakah akan dibuka atau kembali ditutup bagi calon jamaah luar negeri. “Sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 Hijriyah/2022 Masehi, belum dapat diperoleh,” kata dia.

Dari pertemuan tersebut, kata Zainut, selain membahas soal kepastian haji, juga perihal kuota apabila pelaksanaan ibadah haji dibuka. Karena salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji.

“Pemerintah Arab Saudi menyampaikan belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar lima bulan.

“Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata dia.

Kendati belum ada kepastian soal haji, Kemenag meminta agar Komisi VIII bersama pemerintah dapat segera memulai berbagai persiapan mengingat waktu yang terbatas. “Di antaranya persiapan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M,” kata Zainut.

IHRAM

Peziarah Kini Dapat Melakukan Umrah Beberapa Kali

Menteri Federal untuk Urusan Agama Pakistan, Pir Noorul Haq Qadri, bertolak ke Arab Saudi, Senin (22/11). Keberangkatan ini dilakukan guna bertemu dengan pejabat Kerajaan Saudi, mengenai pemulihan penerbangan umrah dari Pakistan.

Jika sesuai jadwal menteri urusan agama, Noorul Haq Qadri disebut akan berpartisipasi dalam konferensi Islam selama tujuh hari di Kerajaan, selain bertemu dengan pejabat Saudi.

Dilansir di Daily Times, Rabu (24/11), Noorul Haq Qadri juga disebut akan membahas masalah izin jamaah umrah dari Pakistan dengan pejabat terkait.

Baru-baru ini, Duta Besar Arab Saudi untuk Pakistan Nawaf bin Saeed Al-Malki telah mengeluarkan indikasi akan dimulainya kembali penerbangan umrah dari Pakistan. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Agama Noor ul Haq Qadri.

Dalam pertemuan dengan duta besar Saudi itu, Noor ul Haq Qadri menegaskan kementeriannya akan mengikuti pedoman dari otoritas Saudi, serta memperluas kerja sama penuh kepada mereka.

Berbicara dalam pertemuan itu, Nawaf bin Saeed Al-Malki mengatakan akan segera mempresentasikan rencana dimulainya kembali penerbangan umrah di hadapan otoritas terkait di Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga mengisyaratkan bahwasanya pembatasan penerbangan umrah akan segera dicabut.

Umrah bisa dilakukan beberapa kali

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut larangan jamaah haji untuk melakukan umrah untuk satu waktu, pada 21 Oktober. Hal ini dilakukan beberapa hari setelah Kerajaan mencabut pembatasan jarak sosial dan penggunaan masker.

Menurut laporan media lokal, para peziarah sekarang dapat melakukan umrah beberapa kali. Sebelumnya, hanya satu kali izin yang diberikan selama 15 hari untuk melakukan umrah pada tanggal dan waktu yang disebutkan.

Sementara itu, para peziarah wajib menggunakan masker dan mendaftarkan diri mereka dengan aplikasi pelacakan. 

Terkait hal itu, Direktur Utama Yasinta Travel, Muharom Ahmad, mengatakan memang kini Arab Saudi suadh memperbolehkan peziarah bisa melakukan umrah lebih satu kali. Syaratnya mereka harus mendapat aproval (persetujuan) dari aplikasi Eatmarna. Aplikasi ini ada di dalam bisa didownload di dalam handphone ketika hendak melakukan umrah setela satu kali.

”Jadi kalau sudah diaproval itu jamaah bisa umrah lagi. Tapi sebelum ada persetujuan melalui cara mendaftrakan izin di aplikasi itu maka jamaah tidak bisa melakukannya. Setidaknya tak bisa masuk Masjidil Haram untuk melakukan tawaf dan sa’i,” ujarnya.

Meninyinggung mengenai kapan jamaah umrah Indonesia akan bisa ke tanah suci, Muharom mengatakan, kini tengah dibahas oleh pihak terkait. Dan tampaknya mulai depan, yakni Desember 2021, ada fase masa percobaan pemberangkatan. Mereka yang bisa berangkat adalah para penguasaha travel dan pembimbing jamaah terlebih dahulu.

”Percobaan ini dilakukan selama satu bulan yang kemudian dilakukan evaluasi dan pengawasan. Kalau lancar mulai Januari 2022 jamaah umrah umum sudah mulai bisa berangkat ke tanah suci. Kita tunggu saja apa nanti hasilnya. Mudah-mudahan ada titik terang dengan semakin redanya pandemi COvid-19,” kata Muharom menandaskan.

IHRAM

Ini Pengalaman Jamaah yang Umroh Saat Pandemi

Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan umroh sejak Agustus 2021. Meski begitu, belum semua negara bisa memberangkatkan termasuk Indonesia.

Saat ini Saudi baru memberikan izin bagi jemaah dari 10 negara, yaitu Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab. Kedatangan jemaah kali pertama di Saudi pada 14 Agustus lalu. Sampai saat ini, tercatat sudah 12 ribu jemaah yang berumroh.

Lalu bagaimana penyelenggaraan umroh di masa pandemi seperti sekarang ini?

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali membagi pengalamannya. Menurutnya penyelenggaraan umroh saat pandemi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Endang menceritakan, jamaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin selain vaksin yang digunakan Saudi lalu ditambah dengan booster, mereka tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah. Mereka bisa langsung menjalankan ibadah.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umroh dan sekali sholat di Raudah. Adapun untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa dilakukan setiap waktu,” tutur Endang dalam rapat virtual tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dengan Tim Kemenag, Kemenkes, Kominfo, dan PT Telkom, belum lama ini.

Endang mengatakan, bagi jemaah yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka dia harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama empat hari. Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, serta Moderna.

IHRAM

Kemenag akan Cetak Kartu Vaksin untuk Jamaah

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mencetak kartu vaksin untuk jamaah umroh Indonesia. Selain itu, Kemenag juga akan tetap mengupayakan integrasi aplikasi PeduliLindungi, sehingga bisa terbaca oleh sistem yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kita memang sudah melakukan rapat dan sudah diputuskan nanti integrasi data itu, baik dalam bentuk aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna. Kita juga menerbitkan kartu terutama untuk jamaah yang lansia,” ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Nur Arifin kepada Republika, Ahad (24/10).

Menurut dia, cetak kartu vaksin untuk jamaah umrah tersebut sudah diputuskan menjadi kebijakan. Dengan kartu vaksin itu, nantinya setiap jamaah bisa memindai barcode vaksin yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.

“Maka, cukup dengan kartu nanti bisa di-scan, itu sudah diputuskan menjadi kebijakan dan sekarang sedang berproses menuju ke situ,” ucapnya.

Menurut dia, kartu vaksin tesebut akan sangat berguna bagi jamaah yang masih kurang paham menggunakan gawai atau gadget. Karena itu, menurut dia, pihaknya telah melakukan persiapan teknis sejak dini.

“Tentunya kita ingin memberikan layanan terbaik agar jamaah merasakan kemudahan, gak ada kesulitan, dan lebih nyaman dalam beribadah, serta tidak disetreskan oleh hal-hal yang menyangkut teknis, terutama orang-orang tua yang masih gaptek dari teknologi,” katanya.

Namun, meskipun sudah memiliki kartu vaksin, nantinya jamaah tetap perlu untuk mengisi data di aplikasi PeduliLindungi. “Jadi, aplikasi harus tetap diisi semua. Misalnya, jika jamaah yang lansia, nanti bisa dibantu mengisi oleh ketua rombongannya. Cuma, ketika waktu scan itu tidak harus membawa HP-nya, karena sudah ada kartu,” jelasnya.

Terkait biaya pencetakan kartu vaksin tersebut, menurut dia, nantinya akan dibebankan kepada jamaah umrah dan haji khusus. Sedangkan biaya cetak kartu vaksin untuk jamaah haji reguler kemungkinan akan diambil dari nilai manfaat setoran awal calon jamaah haji . “Karena umrah itu bagian dari wisata, maka segala hal yang berkaitan dengan perjalanan umrah menjadi tanggung jawab untuk jamaah,” kata Nur Arifin.

Dia menambahkan, penyelenggaraan ibadah umrah ke Tanah Suci sampai saat ini masih belum dibuka pemerintah. Kendati demikian, menurut dia, persiapan teknisnya sudah harus dilakukan sejak dini, termasuk soal kartu vaksin. 

“Untuk umrah kan sekarang sedang proses. Sekarang sedang dipersiapkan langkah-langkah teknis semua. Sehingga nanti begitu umrah dinyatakan dibuka, maka secara teknis kita sudah siap. Jangan sampai umrah dinyatakan dibuka, ternyata teknisnya belum siap,” ujar Nur Arifin.

IHRAM

Umrah Dibuka, Ini Aturan Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah

Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu kedatangan jemaah umrah warga Indonesia. Karena itu jemaah Indonesia wajib mempelajari aturan keberangkatannya ke Tanah Suci hingga kepulangannya ke tanah air.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama dengan Asosiasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah merumuskan aturan mengenai rencana umrah bagi jemaah asal Indonesia.
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi

4. Skema keberangkatan
a. Jamaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji

5. Skema kepulangan
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya akan terus memantau jemaah umrah mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air. Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Para jemaah juga diimbau agar tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) mulai dari persiapan keberangkatan, selama di Tanah Suci hingga kembali lagi ke Indonesia. Karena dengan cara itu minimal dapat mencegah penularan Covid-19.

INILAHcom