Batasan Israf (Berlebih-lebihan) adalah ‘Urf

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Penanya:

Seorang lelaki membeli baju seharga 300 riyal dengan ada yang lainnya seharga 50 riyal dan kualitasnya dekat. Apakah ini termasuk al-Israf (menghambur-hamburkan uang)?

Syekh:

Jika kualitasnya hampir sama, bagaimana bisa yang satu 300 riyal dan yang lain 50 riyal?

Penanya:

Orang-orang mengatakan ini buatan Jepang, sedangkan yang ini buatan Inggris. Buatan Jepang dan Koerea, masyaallah.

Syekh:

Saya tidak terlalu paham bagaimana barang buatan Jepang maupun Korea.

Penanya:

Bagaimana dengan buatan Inggris Syekh?

Syekh:

Intinya, belilah barang karena melihat kualitasnya.

Penanya:

Akan tetapi yang murah ini bagus, dan sudah dipakai bertahun-tahun. Dan orang tadi yang akan membeli barang seharga 300 riyal ini memakainya selama setahun juga, lalu membuangnya.

Syekh:

Al-israf adalah melampaui batas dalam membelanjakan harta. Dan Anda tahu bahwa masyarakat berbeda-beda kondisinya dalam masalah ini. Seseorang yang memiliki berjuta-juta riyal mungkin untuk membeli harga 300 riyal ia tidak disebut musrif (orang yang berlebihan). Sedangkan orang yang punya hutang, dan tidak memiliki harta yang cukup, bahkan untuk nafkah keluarganya (jika ia membeli barang 300 riyal), kita katakan ini melebihi batas. Maka al-israf itu intinya adalah melebihi batas sesuai dengan kondisi masing-masing orang.

Penanya:

Berarti apakah patokan israf tergantung ‘urf (adat kebiasaan) wahai Syekh?”

Syekh:

Betul, tergantung ‘urf.

——–

Referensi:

Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, “Dhabit Al-Israf Huwal-israf”, hal. 42, https://al-maktaba.org/book/7687/42#p5.

Baca Juga:

Penerjemah: Muhammad Fadhli

Sumber: https://muslim.or.id/70069-batasan-israf-adalah-urf.html