Benarkah Membela Pelaku Pelecehan Seksual Termasuk Jihad?

Benarkah Membela Pelaku Pelecehan Seksual Termasuk Jihad? Pasalnya, viral video tentang ajakan jihad membela Moch Subchi Azak Tani yang juga pelaku kekerasan seksual. Lantas benarkah klaim membela pelaku pelecehan seksual termasuk jihad fi sabilillah?

Pelecehan seksual di Indonesia seperti tak henti-hentinya terjadi. Setelah kejadian beberapa bulan yang lalu di Jawa Barat, tepatnya di kawasan Ciparay Kabupaten Bandung selesai, yang dilakukan oleh salah satu pimpinan instansi, kini Jawa Timur juga dihebohkan dengan kejadian yang sama, yaitu pelecehan seksual kepada santri putri.

Kejadian yang baru saja heboh dan sangat disayangkan ini berasal dari salah satu putra pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang Jawa Timur, yaitu Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi.

Kejadian ini tentu sangat mengherankan. Bagaimana tidak, seorang anak pimpinan pesantren yang seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi semua santri-santrinya, justru menjadi bias yang mencontohkan perbuatan hina dan sangat nista.

Bahkan, yang sangat disayangkan dari semua itu, efek dari perbuatan bejatnya itu tidak hanya berakibat pada dirinya saja, namun juga mencemarkan nama baik pesantren, bahkan menjadi penyebab surat izin pesantren tersebut dicabut oleh pemerintah.

Uniknya, ada saja beberapa kelompok yang meneriakkan jihad perjuangan untuk mempertahankan pondok pesantren tersebut. Bahkan, beredar video di media sosial perihal ajakan untuk memperjuangkannya. Lantas, tepatkah membela pelaku seksual masuk dalam kategori jihad yang dibenarkan dalam Islam? Mari kita bahas.

Benarkah Membela Pelaku Pelaku Kekerasan Seksual Jihad?

Dalam ajaran Islam, perbuatan dengan model apapun tidak bisa dibenarkan, sekalipun mengatasnamakan jihad, jika motifnya berupa menolong terhadap hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam, seperti kasus di atas misalnya. Islam sangat melarangnya, sebagaimana firman Allah swt dalam al-Quran, yaitu:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2)

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits,

مَنْ أَعَانَ عَلَى مَعْصِيَةٍ وَلَوْ بِشِطْرِ كَلِمَةٍ كَانَ شَرِيْكًا فِيْهَا

“Barangsiapa yang (memberikan) pertolongan atas kemaksiatan, sekalipun setengah kalimat, maka ia telah terlibat dalam maksiat tersebut.”

Imam al-Ghazali dalam salah satu kitab monumentalnya, Bidayah al-Hidayah juga mengatakan,

اِنَّ الْاِعَانَةَ عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَلَوْ بِكَلِمَةٍ أَوْ اِشَارَةٍ مَعْصِيَةٌ

“Sungguh, menolong (memperjuangkan) kemaksiatan, sekalipun satu kalimat, atau sebatas isyarah, juga dianggap maksiat.” (al-Ghazali, Bidayah al-Hidayah, hal. 3)

Lebih lanjut, al-Ghazali juga menjelaskan bahwa motif seperti apapun, bahkan motif mencari ilmu tidak bisa dibenarkan jika dalam praktiknya sudah ada maksiat di dalamnya. Oleh karena itu, ajakan jihad sebagaimana yang sudah terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai ajakan jihad yang tepat secara syariat Islam.

Makna Jihad yang Benar

Jihad memang tidak saja berupa perang, sebagaimana yang dipahami oleh beberapa orang yang ngajinya korang abit (kurang lama: Madura). Namun, bukan berarti setiap ajakan yang diserukan oleh seseorang dengan motif kebaikan juga dikatakan jihad, tidak! Sebab, jihad harus memenuhi beberapa ketentuan di dalamnya.

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jihad terdiri dari beberapa motif. Bisa jihad dengan hati, misalnya memiliki keinginan untuk berjuang di jalan Allah. Bisa dengan berdakwah dengan menyampaikan ajaran Islam. Bisa juga dengan cara berdebat dengan orang-orang yang tidak benar pemahamannya.

Namun, dari beberapa ketentuan itu, yang terpenting adalah harus ada naf’u li al-muslimin yaitu manfaat bagi semua umat Islam. Jika tidak ada, maka sudah jelas tidak bisa dikategorikan sebagai jihad yang dibenarkan dalam Islam. (Wazaratul Auqaf, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz XVI, halaman 174).

Demikian penjelasan perihal kejadian yang sedang viral yang menyebutkan bahwa membela pelaku kejahatan seksual termasuk jihad. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH