Bentuk Meminta-minta yang Diperbolehkan

Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya perbuatan meminta-minta (mengemis) itu seperti seseorang yang mencakar wajahnya sendiri, kecuali seseorang yang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. At-Tirmidzi no. 681. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kandungan hadis

Kandungan pertama, hadis ini menunjukkan tercelanya perbuatan mengemis atau meminta-minta. Perbuatan meminta-minta itu bagaikan seseorang yang mencakar wajahnya sendiri ketika meminta-minta di hadapan manusia. Sehingga hal itu akan menyebabkan hilangnya kemuliaan, kehormatan, dan nama baik dari si peminta-minta (pengemis).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1639) dengan lafaz,

الْمَسَائِلُ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ، أَوْ فِي أَمْرٍ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا

Meminta-minta itu perbuatan buruk, dengannya seseorang mencoreng (mencakar) wajahnya. Barangsiapa yang mau, maka ia biarkan cakaran itu di wajahnya. Dan barangsiapa yang mau, maka ia tinggalkan. Kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau meminta sesuatu yang harus ia dapatkan.

Sedangkan dalam riwayat An-Nasa’i (no. 2599) dengan lafaz,

فَمَنْ شَاءَ كَدَحَ وَجْهَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ

Barangsiapa yang mau, maka ia cakar wajahnya. Dan barangsiapa yang mau, maka ia tinggalkan.”

Kata “كُدُوحٌ” adalah bentuk jamak dari kata كدح, yaitu semua bekas dari garukan atau cakaran. Maksudnya adalah sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa perbuatan mengemis (meminta-minta) itu akan merusak harga diri dan kehormatan seseorang. Mengemis bagaikan aib atau cacat pada kehormatannya, sebagaimana cacat pada wajah akibat cakaran atau garukan. Hal ini karena pengemis itu akan menampakkan tanda-tanda kehinaan dan kerendahan.

Kandungan kedua, hadis tersebut mengecualikan dua bentuk meminta-minta. Terdapat dua kondisi ketika meminta-minta tersebut diperbolehkan, yaitu:

Pertama, meminta kepada penguasa (pemerintah), sehingga diperbolehkan meminta-minta kepada penguasa. Hal ini karena pada hakikatnya, orang itu meminta haknya yang terdapat di baitul mal, bukan semata-mata atau murni pemberian dari penguasa kepada si peminta. Karena penguasa itu hanyalah sebagai wakil. Sehingga, sama seperti ketika seseorang meminta kepada wakilnya untuk mendapatkan haknya sendiri yang ada pada wakilnya.

Kedua, meminta-minta dalam kondisi darurat atau benar-benar sedang dalam kondisi kesulitan. Yaitu, dia membutuhkan sesuatu yang harus dia penuhi, baik karena suatu beban (hajat atau kebutuhan) yang harus dia tanggung, atau ada bahaya yang menimpa pada hartanya, atau dia tiba-tiba tertimpa kefakiran (misalnya, hartanya ludes terkena kebakaran).

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 491-492).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/89058-bentuk-meminta-minta-yang-diperbolehkan.html