Ini Aturan Perdagangan Ala Rasullullah

Nabi Muhammad SAW tidaklah diutus untuk menjadi pedagang. Namun beliau telah sukses menjadi pedagang ideal. Kunci kesuksesannya, sesungguhnya ada pada prinsip kejujuran dan keadilan dalam berhubungan dengan pelanggan, yang selalu diterapkannya.

Dalam kitab Ensiklopedi Muhammad, yang ditulis oleh Afzalul Rahman, disebutkan sedikitnya ada delapan peraturan yang patut diperhatikan dalam berdagang.

Pertama, Penjual tidak boleh berbohong dan menipu pembeli mengenai barang-barang yang dijualnya. Nabi bersabda: “Jika dilakukan penjualan, katakan tidak ada penipuan” (18:10).

Kedua, pelanggan yang tidak mampu membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan hendaknya diberikan jika dia benar-benar tidak sanggup membayar. Seseorang akan dimasukkan ke surga karena pernah berdagang di dunia dan menunjukkan kebaikan kepada orang-orang, memberi tempo untuk melunasi utangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan. (18:2)

Ketiga, Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. Nabi berkata: “Hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebihandalam suatu penjualan. Meskipun meingkatkan pemasaran, ia juga akan mengurangi berkahnya.” (18:3)

Keempat, kesepakatan bersama. Penjualan suatu barang menjadi sempuran hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan. Nabi bersabda: “Keduanya tidak boleh berpisah, kecuali dengan kesepakatan bersama.” (18:9).

Kelima, tegas terhadap takaran dan timbangan. Penjual harus selalu tegas dalam hal timbangan dan takaran. Nabi bersabda: “Tidaklah suatu kelompok mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan merugi.” (26:359). Kepada pemilik takaran dan timbangan, Nabi bersabda: “Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa sebelum kamu dimusnahkan.” (18:64).

Keenam, pembayaran di muka. Orang yang membayar di muka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata: “Barang siapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan dia menyerahkan barang tersebut kepada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya.” (18:66).

 

 

Ketujuh, larangan monopoli. Nabi jelas telah melarang bentuk monopoli dalam perdangangan dengan mengatakan: “Barang siapa melakukan monopoli, maka dia seorang pendosa.” (18:67).

Kedelapan, Harga komoditas tidak ada yang boleh dibatasi. Anas meriwayatkan bahwa pada suatu ketika, di masa Rasulullah, harga-harga melonjak tinggi. Mereka lalu meminta kepada Rasulullah untuk membatasi harga. “Wahai Rasulullah, batasilah harga untuk kami.” Nabi menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang menaikkan harga, membatasi, melimpahkan dan membagikan bantuan makanan.” (18:69).

Ini merupakan keputusan dalam menangani masalah perdagangan besar. Jika harga dibatasi, sehingga tidak ada perusahaan dagang dan niaga, maka perdagangan dunia pun akan terhenti.

 

sumber: Republika Online