Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1: 370).
An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sanadnya jayyid” (Al-Majmu’, 5: 292).
An-Nawawi Rahimahullah juga berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan” (Lihat Al-Khulashah, 2: 1028-1029 dan Al-Adzkar, hal. 147).
Hadis ini dinilah sahih oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud (1: 2), Misykat Al-Mashabih (1: 29), dan lain-lain.
Terdapat beberapa faidah yang bisa diambil dari hadis ini.
Faidah pertama
Hadis ini menunjukkan disunnahkannya berdiri sejenak di kubur setelah selesai memakamkan jenazah, untuk mendoakan jenazah agar mendapatkan ampunan, dan agar jenazah diberi ketetapan dan keteguhan ketika mendapatkan pertanyaan malaikat. Dan hendaknya, dia juga memerintahkan orang lain yang hadir di pemakaman ketika itu untuk ikut berdiri sejenak dan mendoakannya. Jenazah dalam kondisi semacam itu sangat membutuhkan doa dari orang-orang yang masih hidup dibandingkan ketika sebelum dimakamkan, karena merupakan masa adanya fitnah dan ujian di alam kubur (yaitu adanya pertanyaan malaikat) (lihat Ighatsah Al-Lahfan, 1: 202).
Berdasarkan hadis di atas, kita bisa berdoa dengan mengucapkan,
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ
“ALLAHUM-MAGHFIR LAHU” (Ya Allah, ampunilah dia)
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ
“ALLAHUMMA TSABBIT HU” (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).
Atau doa-doa semisal itu.
Doa untuk jenazah ini tidak memiliki batas jarak tertentu. Adapun hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا
“Apabila kalian menguburkanku, maka taburkanlah tanah padaku, kemudian berdirilah kalian di sekitar makamku sekitar jarak unta disembelih dan dibagikan dagingnya” (HR. Muslim no. 121)
Perkataan ini hanyalah bersumber dari ijtihad beliau Radhiyallahu ‘anhu. Dan tidak terdapat penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang penentuan batas (jarak) dalam hal ini. Artinya, meskipun seseorang tidak ikut memakamkan dan berada di tempat yang jauh dari makam saudaranya tersebut, tetap dianjurkan untuk mendoakan si mayit.
Terdapat dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya berdiri di samping makam untuk mendoakan si mayit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At-Taubah: 84).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,
“Disebutkannya larangan (untuk berdiri mendoakan di kuburnya, pent.) secara khusus (bagi orang-orang kafir, pent.) menunjukkan bahwa selain mereka itu dianjurkan untuk disalatkan dan berdiri di kuburnya (untuk mendoakannya). Karena jika perkara tersebut tidak disyariatkan bagi siapa pun (baik muslim ataupun kafir, pent.), tentu tidak perlu disebutkan larangan itu secara khusus. Dan tidak perlu menyebutkan alasan kafirnya mereka ketika melarang hal itu. Oleh karena itu, menyalatkan jenazah kaum mukminin dan berdiri di kuburnya termasuk sunnah mutawatir” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 165 dan 27: 330)
Apakah dilaksanakan secara berjamaah?
Doa untuk si mayit tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah dengan dikomando oleh satu orang. Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata ketika ditanya tentang mendoakan mayit secara berjamaah di pemakaman,
ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة
“Hal semacam ini tidak sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran al-Khulafa’ ar-Rosyidun Radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah” (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228).
Apakah dilakukan dengan mengangkat tangan?
Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan kaidah-kaidah mengangkat tangan ketika berdoa. Beliau Rahimahullah berkata menjelaskan kondisi yang kedua,
القسم الثاني أن لا نعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه ولا يكون هو ظاهر الحديث فحينئذٍ لا نرفع الأيدي وذلك مثل الدعاء عند القبر فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل ولم يرد في ذلك رفع يدين فالظاهر عدم الرفع
“Kondisi kedua, tidak diketahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ataukah tidak, dan dzahir hadis juga tidak menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangan. Dalam kondisi semacam ini, maka tidak perlu mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Contohnya adalah berdoa di makam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri sejenak dan berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.’ Tidak terdapat keterangan dalam hadis tersebut bahwa Nabi mengangkat tangan. Sehingga dzahir hadis menunjukkan tidak mengangkat tangan” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 14: 212).
Syekh Abdullah Aba Buthain Rahimahullah ditanya tentang perlukah mengangkat tangan ketika berdiri sejenak mendoakan mayit setelah dimakamkan. Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak perlu mengangkat tangan, karena tidak terdapat dalil.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 3: 249)
Faidah kedua
Hadis ini menunjukkan adanya pertanyaan malaikat kepada mayit di dalam kubur, yaitu tentang Rabbnya, agama, dan Nabinya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis-hadis yang sahih. Yang lebih tepat, pertanyaan ini bersifat umum, ditujukan baik kepada muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, seperti Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah (lihat At-Tadzkirah, hal. 62).
Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللّهُ مَا يَشَاءُ
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).
Terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قَالَ: ” {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ} [إبراهيم: 27] ” قَالَ: ” نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ، فَيُقَالُ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللهُ، وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَفِي الْآخِرَةِ} [إبراهيم: 27] “
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)
Beliau bersabda, “(Ayat ini) turun berkenaan dengan azab kubur. Dia ditanya, “Siapa Rabb-mu?” Dia menjawab, “Rabb-ku Allah, nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Itulah firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27) (HR. Muslim no. 2871)
Faidah ketiga
Hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu bisa memperoleh manfaat dengan sebab doa dan permohonan ampunan untuknya. Seandainya tidak bermanfaat untuk mayit, tidak ada faidahnya perintah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Ini adalah ijma’ ulama sebagaimana yang ditegaskan oleh An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah (lihat Al-Adzkar, hal 150 dan Majmu’ Al-Fataawa, 7: 499 dan 24: 306).
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)
Dan juga firman Allah Ta’ala,
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfa’at baginya, dan (3) anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Faidah keempat
Hadis tersebut menunjukkan adanya persaudaraan Islam antara orang-orang yang beriman yang diikat oleh tali agama dan akidah yang sahih. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10).
Dan di antara buah dari adanya persaudaraan ini adalah motivasi untuk mendoakan saudaranya yang telah meninggal dunia. Dalam hadis di atas, Nabi menggunakan kalimat,
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ
“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian.”
Hal ini untuk melembutkan dan mendekatkan hati saudara-saudaranya yang beriman dan masih hidup agar mendoakan ampunan untuknya dengan penuh keikhlasan.
***
Penulis: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/72151-berdiri-sejenak-mendoakan-jenazah-setelah-dimakamkan.html