Berdosakah Memviralkan Jalan Rusak?

Berdosakan memviralkan jalan rusak dalam Islam? Masih segar dalam benak netizen Indonesia, tren memviralkan jalan rusak yang memadati setiap beranda platform media sosial. Mulanya tren ini dipicu oleh TikToker Bima Yudho Saputro.

Melalui akun tiktoknya, @awbimaxreborn, ia menyampaikan sejumlah kritik terhadap Lampung. Hal ini memicu perhatian dari banyak pihak bahkan banyak ditiru oleh netizen, dengan juga memviralkan jalan-jalan rusak yang ada di lingkungan mereka, mulai jalan nasional, kabupaten, bahkan jalan desa tidak luput dari sorot kamera. Lantas, bagaimanakah hukum memviralkan jalan rusak?

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum memviralkan jalan-jalan rusak. Pada dasarnya, seorang imam tidak diperbolehkan menggunakan kas negara untuk keperluan yang tidak mendesak. Sehingga, apabila terjadi jalan-jalan rusak di suatu daerah, maka bagi pemerintah setempat diharuskan untuk memperbaiki jalan tersebut menggunakan uang anggaran daerah. Tetapi, apabila ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, maka diperbolehkan untuk dialokasikan kepada kebutuhan tersebut. 

Sebagaimana dalam kitab Asybah Wa Nadhair, halaman 121 berikut, 

ومنها: أنه لا يجوز له أن يقدم في مال بيت المال غير الأحوج على الأحوج

Artinya : “Sebagian dari kewajiban imam adalah tidak diperbolehkan untuk menggunakan uang kas negara kepada selain hal yang dibutuhkan oleh negara.”

Berdasarkan keterangan diatas, pemerintah setempat diharuskan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak menggunakan uang anggaran daerah apabila tidak ada kebutuhan mendesak lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, seseorang diperbolehkan untuk memviralkan jalan-jalan rusak dengan syarat tidak ada unsur cacian dan kebohongan. Sebagaimana dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Juz 2, Halaman 75 berikut,

أما الأول فهو ترك الثناء فإن وصفه للسلعة إن كان بما ليس فيها فهو كذب فإن قبل المشتري ذلك فهو تلبيس وظلم مع كونه كذبا

Artinya : “Adapun yang pertama, maka hal itu adalah meninggalkan pujian. Apabila seseorang mensifati barang dengan tidak sesuai kenyataan, maka hal itu disebut dusta, apabila pembeli mempercayai hal itu, maka itu termasuk penipuan dan kezaliman serta adanya dusta.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan untuk memviralkan jalan-jalan rusak dengan syarat tidak ada unsur cacian dan kebohongan. Demikian penjelasan mengenai hukum hukum memviralkan jalan-jalan rusak. 

Demikian penjelasan jawaban atas pertanyaan berdosakah memviralkan jalan rusak dalam Islam?. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH