Umat Islam Wajib Pilih Pemimpin yang Beriman, Bertakwa, Shiddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah

Umat Islam wajib memilih pemimpin yang bertanggungjawab juga ideal dalam menjaga agama serta mampu mengurus urusan kemaslahatan publik. Yaitu pemimpin yang beriman, bertakwa, shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Ini penting agar kepemimpinan Indonesia pada lima tahun mendatang amanah dalam membawa memnjadi bangsa unggul dan maju.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” kata Ketua Majels Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga ini mengungkapkan kewajiban Islam adalah berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

ISLAMKAFFAH

Bertakwalah dan Damaikan Perselisihan

Allah Swt Berfirman :

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَنفَالِۖ قُلِ ٱلۡأَنفَالُ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِۖ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَأَصۡلِحُواْ ذَاتَ بَيۡنِكُمۡۖ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS.Al-Anfal:1)

Ayat ini menjelaskan perselisihan yang terjadi di antara kaum muslimin setelah perang badar. Karena di waktu itu ada perselisihan tentang pembagian harta rampasan perang.

Ayat ini memberi contoh bagaimana kita harus mendahulukan takwa dan berupaya untuk mendamaikan ketika terjadi perselisihan dan konflik.

Perselisihan itu memang pasti ada, bahkan tak jarang kita berselisih dalam urusan agama. Kita harus sadari bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, namun seringkali perbedaan pendapat itu membuat kita emosi dan bersikap buruk. Kita lupa bahwa perselisihan dan sikap yang buruk itu lebih besar dosanya disisi Allah dari hal-hal yang sedang kita perdebatkan.

Dalam perselisihan, setiap orang ingin memenangkan pendapatnya. Akhirnya mereka mengorbankan persaudaraan, rela menyakiti dan berbuat tak pantas hanya demi menjadi “pemenang”.

Padahal seringkali yang diperselisihkan adalah hal-hal remeh yang tak terlalu penting, tapi hawa nafsu membuatnya merusak segalanya.

Nah, disini Islam memberikan solusi yang paling tepat untuk masalah ini. Islam memiliki suatu pondasi utama yang tidak boleh didahulukan dengan yang lain ketika menghadapi perselisihan.

Pondasi utama tersebut adalah takwa, kasih sayang dan mendamaikan antar saudara. Perkara-perkara ini harus kita dahulukan dari semua masalah yang ada, bahkan dalam contoh di atas, urusan pembagian harta rampasan perang tidak lebih penting dari tiga hal ini.

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَأَصۡلِحُواْ ذَاتَ بَيۡنِكُمۡۖ

“Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.”

Maka Al-Qur’an mengajari solusi dari banyak masalah dalam kehidupan sehari-hari. Seakan ayat ini sedang berkata kepada kita :

“Tinggalkan urusan pembagian harta rampasan perang, biarkan itu menjadi ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Tugas anda yang lebih penting adalah bertakwa dan memdamaikan antar kalian.”

Maka dalam setiap perselisihan jangan sampai tujuan kita adalah memenangkan pendapat kita dan mengalahkan pendapat orang lain. Karena seringkali masalah yang diperselisihkan tidak sebesar efek yang ditimbulkan dari perselisihan kita.

Jangan sampai kita keluar dari adab Islam hanya demi memenangkan pendapat dalam perselisihan. Merujuklah dengan akhlak Al-Qur’an. Karena Allah Swt Berfirman :

إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ

“Sungguh, Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus.” (QS.Al-Isra’:9)

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN