Bolehkah Mengqashar Shalat Saat Mendaki Gunung?

Beberapa tahun belakangan ini, mendaki gunung menjadi tren di kalangan anak muda. Tren ini muncul akibat banyaknya film-film yang memperlihatkan keindahan pemandangan di atas gunung. Lantas bolehkah mengqashar shalat saat mendaki gunung?

Inspirasi mendaki gunung itu  salah satunya terwujud saat menonton film 5 CM. Film ini diangkat dari novel karya Donny Dhirgantara. Film ini memperlihatkan keindahan Gunung Semeru yang berada di Jawa Timur. Akibat 5 CM, kegiatan mendaki gunung yang awalnya hanyalah kegiatan tertutup bagi kalangan pecinta alam, menjadi kegiatan terbuka bagi khalayak umum.

Maka muncullah pertanyaan dari sebagian pendaki yang tak lain adalah seorang muslim, bagaimana hukum mengqashar shalat saat mendaki gunung, mengingat begitu letih dan payahnya proses pendakian gunung yang kadang menghabiskan waktu berhari-hari. Apakah mereka diperbolehkan mengqashar shalat?

Sekilas Tentang Qashar Shalat

Qashar Shalat adalah meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan demikian yang bisa diqashar hanyalah shalat Zuhur, Ashar, dan Isya’.

Dalil kebolehan qashar shalat adalah firman Allah swt.;

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat.” (al-Nisa’ ayat 101)

Dalam sejumlah riwayat juga ditemukan keterangan bahwa Rasulullah saw. pernah melakukan qashar shalat dalam beberapa perjalanannya.

Bolehkah Qashar Shalat Saat Mendaki Gunung?

Orang yang tengah mendaki gunung diperbolehkan mengqashar shalat dengan catatan telah memenuhi lima syarat;

Pertama, dalam proses pendakian gunung tidak melakukan maksiat.

Kedua, Jarak tempuh perjalanan dari tempat tinggal sampai puncak gunung mencapai 48 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (80 kilometer lebih 640 m).

Ketiga, Shalat yang dikerjakan adalah shalat ada’ bukan shalat qadha’. Oleh karena itu tidak boleh mengqadha’ hutang shalat dengan cara diqashar.

Keempat, Berniat mengqashar shalat saat takbiratul ihram. Misalnya dengan Ushalli Fardhal ‘ashri qasran lillahi ta’ala. 

Kelima, tidak bermakmum kepada orang yang tidak mengqashar shalat. Artinya jika mau shalat berjamaah, pendaki gunung harus bermakmum kepada orang yang melakukan shalat qashar seperti dirinya, jika tidak maka ia harus melakukan shalat qashar sendiri.

Hal ini sebagaimana keterangan Syekh Abu Suja’ dalam kitabnya al-Ghayah wa al-Taqrib [11-12];

ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط أن يكون سفره في غير معصية وأن يكون مسافته ستة عشر فرسخا بلا إياب وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية وأن ينوي القصر مع الإحرام وأن لا يأتم بمقيم

Dan seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat; 1) Tidak melakukan maksiat dengan atau di perjalanannya; 2) Jarak tempuh perjalanan mencapai enam belas farsakh; 3) Shalat yang dilakukan haruslah shalat ada’ (bukan shalat qadha’); 4) Berniat Qashar saat takbir al-ihram; 5). Tidak bermakmum kepada orang yang tidak mengqashar shalat.

Demikianlah penjelasan terkait bolehkah mengqashar shalat saat mendaki gunung? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH