Bolehkah Menonton Film Horor?

Gambar hidup yang menampilkan beberapa lakon adalah salah satu fenomena yang sulit kita hindari di zaman ini. Mulai dari lakon yang bertujuan mendidik, menghibur, bahkan sampai menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai syariat. Dan film horor merupakan salah satu dari deretan genre film yang digemari kebanyakan masyarakat di negara ini.

TV atau bioskop adalah alat yang hukumnya bergantung kepada penggunaannya. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah di dalam film atau televisi terdapat hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat? Seperti tersingkapnya aurat yang bukan mahram kita, mendengarkan alunan musik, tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil, ajakan menyerupai dan mengikuti gaya orang-orang kafir, dan sebagainya.

Dan perlu diingat bahwa anggota tubuh manusia yang dengannya mereka menyaksikan film atau berjalan menuju bioskop, akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Ibnul Qayyim rahimahullahu (dalam Ighatsatul Lahfan, 1: 80) mengatakan,

“Tujuh anggota, yakni: mata, telinga, mulut, kemaluan, tangan, dan kaki akan mengantarkan seorang hamba kepada kehancuran dan keselamatan. Barangsiapa yang tidak peduli ke arah mana anggota tubuh tersebut digunakan, tidak menjaganya, maka ia akan celaka. Sebaliknya, siapa saja yang peduli dan mempergunakannya dalam kebaikan, maka ia akan selamat. Jadi, menjaga anggota tersebut adalah sebab keselamatan dan acuh dengannya adalah sebab kehancuran.”

Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Begitu pun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam salah satu sabdanya,

فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Mata berzina dengan melihat, lisan berzina dengan bicara, hati berzina dengan hasrat, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243)

Terkumpulnya banyak sekali keburukan di dalam sebuah film menjadikan tidak ada celah bagi seorang muslim untuk menormalisasi kesalahan tersebut. Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu mengatakan,

ومحل الشاهد منه قوله صلى الله عليه وسلم ( فزنى العين النظر ) ، فإطلاق اسم الزنى على نظر العين إلى ما لا يحلّ : دليل واضح على تحريمه ، والتحذير منه ، والأحاديث بمثل هذا كثيرة معلومة  .ومعلوم أن النظر سبب الزنى ؛ فإنَّ مَن أكثر مِن النظر إلى جمال امرأة – مثلاً – : قد يتمكن بسببه حبّها من قلبه تمكّنًا يكون سبب هلاكه – والعياذ باللَّه – ، فالنظر بريد الزنى

“Alasan dilarangnya melihat film yang menampilkan aurat perempuan adalah perkataan Nabi, ‘Mata berzina dengan melihat.’ Penggunaan terminologi zina ditujukan untuk setiap hal yang dilarang secara syariat dan ini menunjukkan keharamannya dan peringatan akan hal tersebut. Hadis yang semisal ini berjumlah cukup banyak. Yang sudah diketahui pula, bahwa banyak menonton aurat perempuan akan menyebabkan hati resah dan binasa (semoga Allah jauhkan kita dari hal tersebut). Karena sesungguhnya pandangan adalah akar muasal zina.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 510)

Lantas bagaimana dengan film horor?!

Film horor yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti pengabaran tentang hal gaib (jin) yang tentu hanya karangan manusia semata, keyakinan yang batil (seperti peribadahan kepada selain Allah, aurat wanita, musik, dan menakut-nakuti sesama), maka hukumnya haram dengan beberapa alasan berikut ini.

Memunculkan rasa takut di hati seorang muslim

Secara ringkas, Syekh Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu mengatakan bahwa ada dua alasan menulis kisah-kisah misteri:

Pertama: Di dalamnya terkandung cerita-cerita yang bisa melahirkan rasa takut di hati manusia terhadap makhluk Allah ‘Azza Wajalla, penggambaran yang batil tentang tempat-tempat tertentu, dan boleh jadi ada peran setan untuk menakut-nakuti manusia. Maka, hal ini termasuk ke dalam hadis,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh menceburkan diri ke dalam bahaya dan membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad no. 2865 dan Ibnu Majah no. 2341)

Kedua: Di dalam tulisan horor terdapat hal-hal yang mengagetkan atau menakut-nakuti kaum muslimin. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak boleh bagi seorang muslim menakut-nakuti yang lainnya.” (HR. Abu Dawud no. 5004)

Al-Munawi rahimahullahu mengatakan, “Dan tetap tidak diperbolehkan walaupun tujuannya bercanda. Karena terdapat unsur kesengajaan mencelakai orang lain.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 12: 236)

Terdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan

Alasan yang lebih-lebih menjadi dasar pengharaman melihat film horor adalah di dalamnya terdapat simbol-simbol kesyirikan, seperti peribadahan kepada jin, sesajen, dan lain-lain. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.”

Al-Baidhawi rahimahullahu menjelaskan,

لا يقيمون الشهادة الباطلة، أو لا يحضرون محاضر الكذب؛ فإن مشاهدة الباطل شركة فيه

Yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang tidak turut menyaksikan kebatilan dan menghadiri sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur kedustaan. Karena menyaksikan kebatilan (tanpa mengingkarinya, pent.) adalah bentuk bekerja sama di dalam acara tersebut.” (Anwar At-Tanzil)

Bahkan, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama secara tegas melarang seseorang berkorban di tempat yang biasa dijadikan tempat kesyirikan karena khawatir manusia mengira itu merupakan pembenaran terhadap perbuatan kesyirikan sebelumnya. Sebagaimana ketika salah seorang sahabat hendak menunaikan nazarnya, beliau bertanya terlebih dahulu,

Apakah tempat tersebut dulunya dikenal dengan tempat penyembahan berhala?

“Bukan, ya Rasulullah”, jawab sahabat.

Kemudian beliau bertanya kembali,

Apakah dulunya pernah dijadikan tempat merayakan perayaan orang-orang kafir?

“Tidak, ya Rasulallah”, jawab sahabat.

Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan,

أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وَفاءَ لِنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدمَ.

Jika demikian, penuhi nazarmu. Ketahuilah bahwasanya tidak boleh menunaikan nazar untuk kemaksiatan dan dengan sesuatu milik orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 3313, At-Thabrani no. 1341, dan Al-Baihaqi no. 20634)

Maka, tidak seharusnya seorang muslim bersenang-senang dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat pengingkaran kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti film horor. Karena kepedihan yang kita rasakan kelak di akhirat akan jauh lebih menyakitkan dibandingkan kesenangan yang kita dapatkan yang tidak seberapa ketika kita menyaksikan film-film tersebut. Semoga Allah bukakan pintu ampunan kepada kesalahan kita yang lalu maupun akan datang. Amin.

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/89947-bolehkah-menonton-film-horor.html