Pernahkah kalian mendengar ucapan bahwa perempuan lebih utama sholat didalam rumah? Lalu bagaimana hukum perempuan yang sholat di masjid? Lebih utama manakah perempuan yang sholat di masjid atau yang sholat di dalam rumah?
Islam sangat menghormati perempuan, maka dari itu Islam sangat mengatur tindakan, cara berpakaian, tutur kata, hingga aturan tempat sholatnya perempuan demi menjaga kehormatan seorang perempuan.
Hukum Perempuan sholat di masjid
Menurut Ust. Adi Hidayat, Lc., M.A. dalam sebuah chanel Youtube Kajian Islam official, mengatakan bahwa seorang perempuan boleh sholat di masjid dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, tidak ada kewajiban yang berlaku di dalam rumahnya. Contohnya: ketika ia memiliki anak yang baru lahir, yang dimana anak itu tidak bisa ditinggal dan jika dibawa ke masjid akan mengurangi tingkat kekhusyuk-an, seperti bayi yang masih menyusui.
Kedua, jika jalan menuju ke masjid tidak aman dari fitnah. Baik tidak aman dari gangguan orang lain dan fitnah dari diri sendiri. Seperti: bersolek berlebihan, memakai gelang kaki, dan tidak menutup aurat dengan baik dan benar. Ketiga, masjid tidak menyediakan tempat khusus untuk perempuan.
Dengan demikian, bila terbebas dari ketiga syarat tersebut seorang perempuan boleh melaksanakan sholat di masjid. Bahkan Rasulullah saw bersabda:
كانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاةَ الصُّبْحِ والعِشاءِ في الجَماعَةِ في المَسْجِدِ، فقِيلَ لَها: لِمَ تَخْرُجِينَ وقدْ تَعْلَمِينَ أنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذلكَ ويَغارُ؟ قالَتْ: وما يَمْنَعُهُ أنْ يَنْهانِي؟ قالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: لا تَمْنَعُوا إماءَ اللَّهِ مَساجِدَ اللَّهِ
Ibnu Umar Ra mengatakan bahwa istri umar selalu ikut shalat subuh dan Isya berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya ‘mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar membenci hal ini dan cemburu?
Ia menimpali ‘Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?’ ‘Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah. (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 908).
Sebagaimana hadist diatas bahwa Rasulullah saw tidak melarang seorang perempuan untuk shalat di masjid. Maka, seorang perempuan boleh melaksanakan sholat di masjid sesuai syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan oleh Ust. Adi Hidayat, Lc., M.A.